Polisi Ungkap Penangkapan DJ Chantal Dewi di Apartemen yang Mengaku Pakai Narkoba 13 Tahun
Disc Jockey (DJ) wanita, Chantal Dewi ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disc Jockey (DJ) wanita, Chantal Dewi ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Chantal Dewi, polisi juga mencokok 3 tersangka laki-laki di lokasi berbeda.
Polisi mengungkapkan kronologi penangkapan Chantal Dewi. Ia ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan semalam.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, mulanya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman terkait informasi ini.
"Tim penyidik melihat CD (Chantal Dewi) berada di lobi apartemen, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan plastik sabu seberat 0,4 gram," ujar Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).
Usai menangkap Chantal Dewi, polisi melakukan pengembangan. Kepada penyidik, Chantal mengakui bahwa narkoba miliknya ia dapatkan dari 3 pria di lokasi yang berbeda.
Baca juga: Kenakan Sepatu Air Jordan, Chantal Dewi Tertunduk Lesu Dihadirkan Polisi
Mendapat informasi ada pelaku lain, polisi langsung bergerak menangkap tiga orang yang memasok narkoba ke Chantal Dewi.
"Kemudian tim bergerak ke TKP lain, di situ mengamankan 3 orang karena Saudari CD mengaku barang bukti berasal dari para tersangka. Dalam jarak waktu yang tidak lama, pukul 00.30 WIB tim berhasil menangkap tiga tersangka AG, DS, dan SM," ungkap Zulpan.
Zulpan menjelaskan jika Chantal ditangkap dalam kondisi baru mengonsumsi sabu. Sejumlah barang bukti seperti alat isap dan klip narkoba jenis sabu diamankan.
Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menyebut, hingga kini polisi masih mengejar tersangka lain dalam pengembangan kasus Chantal Dewi.
"Saat ini tim masih bergerak di lapangan yang memerlukan keterangan dari para 3 tersangka laki-laki. Ini dilakukan untuk mengejar target berikutnya sehingga tidak kita tampilkan," beber Zulpan.
Kepada polisi, Chantal mengaku mengonsumsi barang haram itu untuk Jaga stamina sebagai dis joki.
Ia mengaku telah mengonsumsi itu sejak 2009 alias 13 tahun.
"Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan. Sejak tahun 2009 ia sudah memakai sabu, yang bersangkutan juga mengaku menggunakan sabu di apartemen secara rutin sebulan 3 kali," tutur Zulpan.
Sebagai informasi, Chantal Dewi ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di apartemennya di Cilandak, pada Rabu (16/3/) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, Chantal dan 3 pria turut diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka usai dinyatakan positif narkoba.