Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Minta Polisi Usut Mafia Tanah yang Telantarkan Nenek Titin hingga Meninggal di Panti Jompo

Akibat kasus itu, nenek Titin harus kehilangan tanah dan bangunan ruko setelah dirampas komplotan mafia tanah.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keluarga Minta Polisi Usut Mafia Tanah yang Telantarkan Nenek Titin hingga Meninggal di Panti Jompo
Fandi Permana
Adik kandung Nenek Titin (80), Alex Sutikno didampingi kuasa hukumnya Bonifansius Sulimas usai menjalani pemeriksaan kasus praktik mafia tanah, Jumat (4/3/2022) 

Tapi ternyata pada 2019, ada sekelompok orang yang diduga mafia tanah datang ke ruko tersebut. Mereka mengelabui Nenek Titin dan mengambil rumah dan ruko secara paksa.

Boy menyebut, komplotan mafia tanah itu tega menelantarkan Nenek Titin di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.

"Kelompok mafia tanah menelpon dinas sosial dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo," ujar dia.

Setelah menguasai sertifikat atas tanah dan bangunan itu, komplotan mafia tanah memalsukan semua sertifikat seolah-olah Titin Suartini NG melakukan jual-beli dengan mereka.

"Mereka palsukan PPJB, AJB, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," ujar dia.

Boy menambahkan, kliennya Alex Sutikno yang merupakan adik Nenek Titin tinggal di kawasan Bendungan Hilir.

Biasanya dalam seminggu atau dua minggu sekali ia mengunjungi kakaknya ke ruko di Radio dalam tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Keanehan pun muncul, saat 2019 klienya melihat situasi ruko sudah sepi tanpa ada keberadaan Titin dan sejumlah barang pun raib.

Alex lantas mencari informasi keberadaan Titin karena tidak bisa dihubungi sampai seminggu lebih.

"Satu minggu setelah hilang di ruko, Alex mencari informasi. Karena kakanya tak kunjung ketemu, dia cari itu kakaknya sampai ketemulah informasi dia ada di panti jompo di Jakarta Timur," ungkapnya.

Belakangan diketahui, saat dijemput paksa oleh komplotan mafia tanah, Titin juga dipaksa untuk membawa surat-surat kepemilikan ruko. Alhasil, ruko itu telah berubah nama hingga sudah jadi sertifikat atas nama orang lain.

"Dia (mafia tanah) jual lagi, dapatlah salah satu pembeli. Sekarang sertifikat itu atas nama pembeli yang ketiga itu," tandas dia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas