Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Korban Penyekapan Atet Sudah Kembalikan Uang Penggelapan Rp 30 Miliar

Persidangan kasus dugaan penyekapan seorang pengusaha asal Depok, Jawa Barat, Atet Handiyana oleh oknum anggota TNI kembali digelar di pengadilan mili

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Sebut Korban Penyekapan Atet Sudah Kembalikan Uang Penggelapan Rp 30 Miliar
HO/Warta Kota
Sidang Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI, di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penyekapan seorang pengusaha asal Depok, Jawa Barat, Atet Handiyana oleh oknum anggota TNI kembali digelar di pengadilan militer II-08 Jakarta.

Dalam sidang lanjutan tersebut hadir dua orang karyawan PT Indocertes sebagai saksi yakni Muis dan Ichsan.

Saat sidang saksi Muis mengatakan bahwa Atet berjanji mengembalikan uang perusahaan alutsista pada tanggal 25 Agustus 2021.

Uang tersebut sebelumnya diklaim diserahkan ke beberapa petinggi TNI.

Diketahui, kasus dugaan penyekapan ini ternyata terkait dengan kasus penggelapan uang PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet Handiyana.

Klaim pemberian terhadap petinggi TNI inilah yang kemudian mengundang keterlibatan terdakwa Lettu Chb HS dan Mayor H untuk mengklarifikasi. 

Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI seperti yang ia klaim sebelumnya.

Berita Rekomendasi

“Atet lalu berjanji mengembalikan uang sejumlah Rp 30 miliar yang masih disimpan di rumahnya. Ia mengaku sebagian sudah dibelikan mobil, motor, dan aset lain,” tutur saksi Ichsan menceritakan kronologi peristiwa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida, SH, MH, Rabu(23/3/2022).

Oditur Mayor Chk Upen Jaya Supena pun bertanya pada saksi Ichsan alasan mengajak terdakwa Lettu Chb HS untuk ikut mengantar ke kediaman Atet di Depok, Jawa Barat. 

Baca juga: Hakim Cecar Korban Penyekapan Atet Handiyana soal Dugaan Penggelapan Uang

Saksi Ichsan mengaku merasa risau dengan Atet karena dia memiliki senjata api. Saksi Ichsan pun bercerita jika Atet pernah menanyai soal seluk-beluk senjata api, seraya menunjukkan pistol miliknya. 

“Pak Ichsan ngerti soal pistol enggak? Ditunjukkanlah pistolnya ditaruh di meja,” ujar saksi Ichsan.

Saksi Muis yang menjabat sebagai manajer operasional PT Indocertes juga ditanyai oleh majelis hakim mengenai jumlah uang yang digelapkan oleh Atet. 

“Total yang sudah dikembalikan oleh Atet senilai Rp 30 Miliar dari total Rp 77 Miliar yang sudah ia gunakan,” ujar saksi Muis. 

Mengenai dugaan penyekapan terhadap Atet, penasihat hukum terdakwa Lettu Chb HS, Letkol Chk Heru Purnomo mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua saksi. “Saya pastikan Atet dan istri bebas keluar masuk kamar karena menginap di hotel berbintang yang memakai kartu akses sehingga tidak bisa sembarang orang bisa masuk ke kamar mereka,” papar saksi Ichsan. 

“Dan saya pastikan tidak ada yang menjaga kamar Atet dan istrinya,” lanjutnya.  

Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (17/3/2022) hakim sempat mencecar Atet terkait uang PT Indocertes yang telah diberikan kepadanya. "Apa iya uang sebesar Rp 41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silahkan uang itu dipakai untuk beli apa saja. Itu yang jadi pertanyaan buat saya," kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer, pekan lalu.

Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tanpa adanya bukti seperti kwitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.

Mengenai hal tersebut, di persidangan sebelumnya Atet mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp 41 miliar. "Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Udah kamu pakai aja," ujar Atet menirukan perkataan KS, owner PT Indocertes.

Sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021 dalam sidang pada Kamis (21/1/2022). Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.

Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada Kamis (7/4/2022). Atet diketahui sebagai pengusaha Depok dan kini diberitakan bakal mencalonkan diri maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjar, Jawa Barat pada 2024 mendatang. Hal ini terlihat dari media sosial Atet dan sejumlah baliho yang bertebaran di Kota Banjar.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas