Saksi Sebut Korban Penyekapan Atet Sudah Kembalikan Uang Penggelapan Rp 30 Miliar
Persidangan kasus dugaan penyekapan seorang pengusaha asal Depok, Jawa Barat, Atet Handiyana oleh oknum anggota TNI kembali digelar di pengadilan mili
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penyekapan seorang pengusaha asal Depok, Jawa Barat, Atet Handiyana oleh oknum anggota TNI kembali digelar di pengadilan militer II-08 Jakarta.
Dalam sidang lanjutan tersebut hadir dua orang karyawan PT Indocertes sebagai saksi yakni Muis dan Ichsan.
Saat sidang saksi Muis mengatakan bahwa Atet berjanji mengembalikan uang perusahaan alutsista pada tanggal 25 Agustus 2021.
Uang tersebut sebelumnya diklaim diserahkan ke beberapa petinggi TNI.
Diketahui, kasus dugaan penyekapan ini ternyata terkait dengan kasus penggelapan uang PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet Handiyana.
Klaim pemberian terhadap petinggi TNI inilah yang kemudian mengundang keterlibatan terdakwa Lettu Chb HS dan Mayor H untuk mengklarifikasi.
Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI seperti yang ia klaim sebelumnya.
“Atet lalu berjanji mengembalikan uang sejumlah Rp 30 miliar yang masih disimpan di rumahnya. Ia mengaku sebagian sudah dibelikan mobil, motor, dan aset lain,” tutur saksi Ichsan menceritakan kronologi peristiwa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida, SH, MH, Rabu(23/3/2022).
Oditur Mayor Chk Upen Jaya Supena pun bertanya pada saksi Ichsan alasan mengajak terdakwa Lettu Chb HS untuk ikut mengantar ke kediaman Atet di Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Hakim Cecar Korban Penyekapan Atet Handiyana soal Dugaan Penggelapan Uang
Saksi Ichsan mengaku merasa risau dengan Atet karena dia memiliki senjata api. Saksi Ichsan pun bercerita jika Atet pernah menanyai soal seluk-beluk senjata api, seraya menunjukkan pistol miliknya.
“Pak Ichsan ngerti soal pistol enggak? Ditunjukkanlah pistolnya ditaruh di meja,” ujar saksi Ichsan.
Saksi Muis yang menjabat sebagai manajer operasional PT Indocertes juga ditanyai oleh majelis hakim mengenai jumlah uang yang digelapkan oleh Atet.
“Total yang sudah dikembalikan oleh Atet senilai Rp 30 Miliar dari total Rp 77 Miliar yang sudah ia gunakan,” ujar saksi Muis.
Mengenai dugaan penyekapan terhadap Atet, penasihat hukum terdakwa Lettu Chb HS, Letkol Chk Heru Purnomo mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua saksi. “Saya pastikan Atet dan istri bebas keluar masuk kamar karena menginap di hotel berbintang yang memakai kartu akses sehingga tidak bisa sembarang orang bisa masuk ke kamar mereka,” papar saksi Ichsan.