Jaksa Kasasi Putusan Bebas Dua Terdakwa Polisi Kasus Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Adapun alasan Jaksa mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan a quo tersebut, karena menilai terdapat kesalahan-kesalahan dalam putusa
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum), mengajukan upaya hukum lanjutan atau kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa polisi, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella dalam perkara Unlawful Killing 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pengajuan kasasi itu dilakukan pada Kamis (24/3/2022) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
"Mengajukan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Terdakwa IPDA Yusmin Ohorella dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3/2022).
Adapun alasan Jaksa mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan a quo tersebut, karena menilai terdapat kesalahan-kesalahan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Kesalahan tersebut termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi.
"Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan," tulis Ketut Sumedana.
Sehingga dalam putusan itu, membuat kesimpulan bahwa perbuatan kedua terdakwa polisi dalam melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut malah didasari adanya pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess).
Tak hanya itu, kata Ketut, Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak didasarkan pada keyakinan hakim sendiri dan alat bukti melainkan atas rangkaian cerita dari sisi terdakwa.
"Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan kedua terdakwa yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," ucap Ketut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Perkara Unlawful Killing
Adapun kata Ketut, alasan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kedua Polisi Divonis Bebas
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.
Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.