Kepala Satpam Kompleks Permata Buana yang Jadi Tersangka Minta Kasusnya Dihentikan
Kepala Satpam Komplek Permata Buana, Wilmora Hasibuan masih menunggu proses hukum lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda tentu masih ingat dengan insiden cekcok antara warga Kompleks Permata Buana Kembangan dengan sejumlah satpam akibat dugaan pemerasan pada 20 September 2021 lalu.
Kini, Kepala Satpam Komplek Permata Buana, Wilmora Hasibuan masih menunggu proses hukum lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Wilmora yang merupakan pensiunan TNI itu mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan proses penyidikan kasusnya.
Hal itu dilakukan karena Wilmora merasa tak ada kejelasan terkait statusnya sebagai tersangka meski masa penahanannya sudah selesai.
"Saya ke Polda Metro Jaya ini menindaklanjuti laporan saya ke Divisi Propam Mabes Polri dalam rangka untuk memperjelas status saya," kata Wilmora di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (24/3/2022).
Wilmora ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2021 lalu terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan seorang warga Kompleks Permata Buana bernama Candy.
Ia juga sempat ditahan selama kurang lebih 3 bulan sejak berstatus tersangka.
Wilmora mengaku kecewa dengan penetapan sebagai tersangka.
Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Pihaknya Tolak Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil
Hal itu karena ia mengaku tak sedikitpun memeras bahkan mengambil barang milik seorang warga Komplek Permata Buana yang melaporkannya.
"Bayangkan saja sekuriti berpakaian dinas harus merampok di siang bolong di rumah orang sangat tidak mungkin," tuturnya.
Dia berkeluh kesah bahwa kejadian yang sebenarnya terjadi adalah pihaknya hanya memeriksa surat jalan terkait dengan salah seorang penghuni yang sedang melakukan renovasi rumah.
Namun, ia malah dilaporkan sang penghuni itu terkait dugaan pemerasan.
"Sekuriti hanya memeriksa apakah ada surat jalan surat izin hanya itu, tapi dalam laporannya kami merampas," ungkap Wilmora.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.