Istri Dijadikan PSK, Suami Menunggu Istrinya Selesai Layani Lelaki Lain di Kamar Sebelah
Dia mengaku terpaksa melakukan terlarang itu karena tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Editor: Hasanudin Aco
"Tersangka menjual istrinya. Hasil temuan di lapangan, AR dan istrinya mempunyai anak kembar," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma pada Minggu (27/3/2022).
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.
Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.
Dalam satu bulan, penghasilan dari menjual badan istrinya mencapai Rp 10 juta.
Penghasilan itu sama seperti 2 kali gaji UMP DKI Jakarta sekitar 4,6 juta.
Pengakuan AR, tarif untuk berhubungan seks dengan sang istri dibanderol Rp 500 ribu sekali main.
"Penghasilan kotor Rp 10 juta, atas kemauan istri dan yang cari pelanggan istri," terangnya.
Penghasilannya itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
AR bekerja sebagai ojek online di Jakarta.
Saat istrinya melakukan pekerjaannya, AR sempat merasa cemburu.
"Sebagai lelaki normal saya cemburu," terangnya.
Dia mengaku terpaksa melakukan terlarang itu karena tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Terpaksa anak 2 kembar, usia 6 tahun, suami bekerja sebagai ojol di Jakarta," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Suami Jual Istri Lewat Michat, Bawa Anak Kembar saat Melayani Pelanggan di Kosan Kota Serang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.