Cabuli 2 Bocah SD di Mushola Iming-iming Uang Rp 10 Ribu, Pria di Jonggol Meringkuk Dalam Tahanan
2 bocah SD jadi korban kekerasan seksual, mereka dicabuli pria di mushola dengan iming-iming uang Rp 10 ribu, kini pelaku sudah diamankan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JONGGOL - Kekerasan seksual kembali terjadi.
Kali ini korbannya dua bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Sementara pelakunya pemuda inisial A (27).
Warga Jonggol, Kabupaten Bogor itu kini sudah diamankan polisi.
Predator Anak di Jonggol Lakukan Aksinya di Mushola
Seorang pemuda berinisial A (27) di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan sodomi kepada dua korbannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Baca juga: Mohamad Taufik Bantah Hengkang dari Gerindra ke Nasdem, Tegaskan Masih Jadi Pimpinan DPRD DKI
Baca juga: Sempat Kabur ke Garut dan Bekasi, Tukang Siomay DPO Kasus Rudapaksa di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap
Kapolsek Jonggol Kompol Sularso mengatakan bahwa terduga pelaku A sudah diamankan oleh Polsek.
"Diamankan Selasa kemarin," kata Kompol Sularso saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022).
Sularso menuturkan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada 27 Maret 2022 lalu di sebuah mushola.
Kasus Ditangani Polsek Jonggol dan Polres Bogor
Hal itu baru diketahui setelah korbannya melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi atas kasus tersebut.
"Sekarang masih dalam penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Jonggol bersama unit PPA Polres Bogor," kata Sularso.
Polisi saat ini juga tengah mencari jika ada atau tidaknya korban lain dari tindakan bejat terduga pelaku A ini.
Modus Iming-iming Uang Rp 10 Ribu
Kapolsek Jonggol Kompol Sularso membeberkan modus pemuda berinisial A (27) di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor yang melakukan tindak asusila.
Kompol Sularso mengatakan, pelaku mengiming-imingi uang kepada korbannya dalam melancarkan aksi bejatnya.
"Modusnya pelaku mencabuli anak di bawah umur dengan bujuk rayu dikasih uang Rp 10 Ribu," kata Kompol Sularso kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Pelaku diduga melakukan pencabulan tersebut di sebuah musola di kawasan Kecamatan Jonggol.
Polisi Selidiki Kemungkinan Ada Korban Lain
Dalam perkara ini, ada dua anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korbannya.
"Aksi cabul pelaku dilakukan di sebuah musola pada Minggu 27 Maret 2022," kata Kompol Sularso.
Diketahui, pemuda inisial A (27) ini diamankan Polsek Jonggol pada Selasa (29/3/2022) atas dugaan pencabulan kepada dua anak laki-laki di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan sodomi kepada dua korbannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Sementara ini, kata Kompol Sularso, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sambil mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Termasuk akan mencari ada tidaknya korban lain dari aksi dugaan pencabulan pelaku," ungkap Kompol Sularso. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)