Pengakuan Ibu Muda di Jakarta Timur yang Sengaja Buang Bayinya di Tempat Sampah
Seorang ibu muda berinisial RD (20) di Jakarta Timur dengan sengaja membunuh anak bayinya sendiri.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ibu muda berinisial RD (20) di Jakarta Timur dengan sengaja membunuh anak bayinya sendiri.
Bayi itu ditemukan di tempat sampah Jalan Karya, Kelurahan Tengah kini harus mendekam di Mapolsek Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, RD mengaku sudah membunuh bayi perempuan yang dia lahirkan lalu membuangnya dalam keadaan terbungkus kantong plastik.
Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati AKP Biher Harianja mengatakan kejadian bermula saat RD melahirkan di gudang rumah tempatnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Baca juga: Bayi Perempuan di Kompleks Perumahan Kosong Maros, Sempat Dikira Tangisan Anak Genderuwo
Usai melahirkan pada garasi rumah tempatnya bekerja di Gang Satria Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati pada Rabu (6/4/2022) pukul 04.00 WIB, pelaku seketika membunuh bayinya.
"Bayinya dibunuh sesaat setelah dilahirkan dengan cara membekap mulutnya bayi dengan tangan karena bayi tersebut menangis," kata Biher di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (8/4/2022).
RD yang diduga sudah hamil sejak di Cianjur atau sebelum berangkat ke Jakarta untuk bekerja sebagai ART gelap mata karena tidak ingin malu melahirkan seorang anak di luar pernikahan.
Setelah membunuh bayi yang bahkan belum memiliki nama itu, tubuh korban dibalut jaket berwarna merah marun lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik layaknya berisi sampah.
Ulah RD membuang korban sempat berjalan mulus hingga akhirnya mayat ditemukan pada tempat pembuangan sampah di Jalan Karya RT 06/RW 01, Kamis (7/4/2022).
Beruntung Suparjono, petugas angkut sampah yang membawa mayat korban secara tidak sengaja mengingat bahwa kantong tersebut diambil dari rumah tempat RD bekerja.
"Saat kita mengecek di ruang gudang rumah tercium bau amis anyit, dan di lantai terdapat bercak darah. Dilakukanlah interogasi terhadap orang yang berada di rumah," ujar Biher.
Biher menuturkan saat diperiksa itulah RD mengaku orangtua dari bayi yang ditemukan dalam keadaan mulut mengisap jempol di tempat pembuangan sampah Jalan Karya.
Kini RD sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti kantong plastik dan jaket yang digunakan untuk membuang korban, serta hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 341 KUHP, juncto Pasal 181 KUHP, juncto Pasal 80 ayat 3, 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.