Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Polemik Jam Tangan Rp 77 Miliar, Pengusaha Jawab Richard Mille: Beli di DKI, Terima di DKI

Kuasa Hukum Tony Sutristno yakni Royandi Haichal merespons bahwa pembelian dua jam itu seharusnya diterima di butik Richard Mille Jakarta.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Polemik Jam Tangan Rp 77 Miliar, Pengusaha Jawab Richard Mille: Beli di DKI, Terima di DKI
Ist
Arloji mewah Richard Mille RM 11 Asia Boutique. 

Mengenai pembayaran, Royandi menegaskan bahwa setiap pembayarannya Tony selalu diarahkan Richard Lee. Pada intinya, Tony selalu menerima barang itu di butik Richard Mille Jakarta.

"Ya pokoknya gini, setiap kali pembayaran itu sesuai perintah dari Richard Lee, deal harga di gerai Richard Mille Jakarta, terima juga di gerainya butiknya Richard Mille Jakarta. Itu berjalan dari pembelian pertama sampai yang ke-21. Iya, jadi gini, saya sudah beli di situ (butik Richard Mille Jakarta), sampai 21 pembelian deal harga di situ, terima jam segitu, nah pembelian ke 21 nggak pernah dibicarakan masalah terimanya di mana, karena sudah biasa terimanya di Jakarta, bayar sesuai perintah Richard Lee," katanya.

Sebelumnya, pengusaha Tony Sutrisno mengaku merasa ditipu saat membeli dua jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menepis tuduhan penipuan tersebut.

Dia menegaskan tuduhan Tony atas pembelian itu menyesatkan. Menurutnya, Tony tidak membelinya dari Richard Mille Jakarta.

Baca juga: Beli Dua Jam Mewah Rp77 Miliar, Kolektor Richard Mille Tak Kunjung Terima Barang

"Bahwa namun demikian perlu kami sampaikan bahwa Saudara Tony Trisno tidak pernah membeli dari PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) dua jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon," kata Yullie dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4).

"Karenanya, PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) juga tidak pernah menerima pembayaran harganya dari Saudara Tony Trisno, apalagi dalam mata uang dolar Singapura," tambahnya.

Yullie mengatakan pihaknya juga telah menghadiri pemeriksaan sebagai saksi oleh Bareskrim pada 23 Agustus 2021. Pemeriksaan itu berdasarkan undangan Nomor: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan Nomor: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.

Berita Rekomendasi

"Kami PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," katanya.

Pengusaha Beli Jam Rp 77 M

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha Tony Sutrisno membeli dua jam mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Namun nahas, dua jam tersebut belum diterimanya hingga sekarang.

"Nilainya untuk yang Black Sapphire harganya Rp 28 miliar, Blue Sapphire Rp 49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp 77 miliar," kata kuasa hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Laporan itu telah dibuat pada 28 Juni 2021 yang teregister di nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM.

Royandi mengatakan Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order, dan bisa diterima pada 2021. Royandi menyebut keduanya sudah dilunasi oleh Tony, bahkan terdapat kelebihan pembayaran.

"Pak Tony sudah transfer sekitar Rp 78 miliar, jadi ada kelebihan dari harga yang sudah ditentukan," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas