Soal Polemik Jam Tangan Rp 77 Miliar, Pengusaha Jawab Richard Mille: Beli di DKI, Terima di DKI
Kuasa Hukum Tony Sutristno yakni Royandi Haichal merespons bahwa pembelian dua jam itu seharusnya diterima di butik Richard Mille Jakarta.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
Selain itu, pihaknya sudah melayangkan somasi ke pihak Richard Mille sebanyak dua kali. Pada akhirnya somasi itu dijawab oleh PT Royal Mandiri Internusa. Namun pada jawaban tersebut dijelaskan bahwa tidak terdapat adanya dua transaksi jam senilai Rp 77 miliar itu.
"Malah kita sampai dua kali somasi nggak digubris, dan baru kemarin ada tanggapan dari lawyer-nya kalau dia mau membawa nama PT, bukan Richard Millie Jakarta, PT Royal Mandiri Internusa ini berdiri sejak 2017, dan waktu transaksi dua jam ini tidak ada dalam PT tersebut," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.