Terungkap, Pelaku Perampokan Bank BJB Fatmawati Ternyata Seorang Kepala HRD Bank Swasta
Tersangka perampokan bank BJB Fatmawati, BS (43) ternyata merupakan seorang staf dari Bank Swasta kenamaan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka perampokan bank BJB Fatmawati, BS (43) ternyata merupakan seorang staf dari Bank Swasta kenamaan.
Ia ditangkap karena aksi perampokan siang bolong di bank BJB cabang Cilandak, Jakarta Selatan.
Santer dikabarkan jika BS merupakan kepala HRD, namun belakangan diketahui tersangka adalah Kepala HRD di Bank CIMB Niaga.
"Tersangka ini juga karyawan dari bank swasta juga. Bank CN," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).
Budhi mengatakan, untuk kepentingan penyidikan pihaknya akan meminta keterangan pihak CIMB Niaga.
"Dalam penyidikan nanti semua pihak yang diduga ada kaitannya atau yang terlibat dalam kasus ini tentu akan kami mintai keterangan," imbuhnya.
Sementara itu, pihak CIMB Niaga juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi.
Media Relation Executive Marketing, Brand & Customer Experience CIMB Niaga, Moh Hanifudin Mahfuds mengatakan, dalam kasus BS, CIMB Niaga mendukung langkah polisi memproses yang bersangkutan.
Baca juga: Kisah Heroik Petugas Sekuriti Bank BJB Gagalkan Perampokan: Ditodong Airsoft Gun Malah Balik Lawan
"CIMB Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mendukung proses hukum tersebut jika diperlukan," singkat Hanifudin dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Kasus perampokan Bank BJB Cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan sangat menyita perhatian.
Bagaimana tidak, aksi lone wolf BS sambil mengancam dengan airsoft gun mendadak viral di media sosial.
Aksi perampokan yang dilakukan BS terjadi pada Selasa (5/4/2022) lalu. Saat melakukan aksi di siang bolong itu, BS sempat melepaskan tembakan dari airsoft gun.
Namun aksi itu digagalkan petugas satpam bank.
Dalam hasil pemeriksaan, BS diketahui bukan staf biasa. Dia mengaku menjabat kepala HRD di sebuah bank swasta dengan gaji Rp 60 juta tiap bulan.
Motif Pelaku melakukan perampokan diketahui karena BS terlilit utang mencapai 5 Miliar. Ia juga merintis usaha car wash namun bangkrut.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.