10 Jam Tangan Mewah Disita dari Ayah Vanessa Khong Bernilai Rp8 M, Mereknya RM hingga Rolex
Bareskrim Polri mengungkap 10 jam tangan yang disita dari tangan Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei bukan jam tangan biasa. Nilainya Rp8m.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap 10 jam tangan yang disita dari tangan Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei bukan jam tangan biasa.
Namun, jam yang disita bermerk branded dengan harga fantastis.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan jam tangan mewah yang disita berasal dari tiga merk ternama yaitu Richard Mille, Audemars Piguet dan Rolex.
Baca juga: Juragan 99 Beli Jam Rolex Taqy Malik Seharga Rp 1,1 Miliar, Istri Membolehkan, Ini Alasannya
Baca juga: Ocehan Ibunya di Medsos Soal Harta Keluarga Tak Mampu Lepaskan Vanessa Khong dari Jeratan Hukum
"Ada merk RM, AP, dan Rolex. Totalnya segitu (10 jam mewah)," kata Chandra kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa 10 jam tangan mewah itu diduga merupakan hasil kejahatan kasus Binomo.
Ia menyatakan bahwa Rudiyanto Pei membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo dengan membeli 10 jam tangan tersebut senilai Rp8 miliar secara cash.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash, dimana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24.000.000.000," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menyita barang mewah berupa jam tangan bermerek dari tersangka Rudiyanto Pei, ayah Vanessa Khong. Barang bukti itu disita usai Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan pada Senin (18/4/2022).
Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban trading binary option melalui aplikasi Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar secara cash.
"Untuk barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP," ujar Karopemmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).