Kronologi Adik Bunuh Kakak di Kramat Jati, Pelaku Sempat Dikurung Bersama Jasad Korban di Ruang Tamu
Bambang Febrianto (38) meregang nyawa di tangan adik kandungnya, Danang (19), Rabu (20/4/2022) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.
Editor: Adi Suhendi
Abdul Aziz mengatakan sebelum diamankan Danang sempat mengakui perbuatannya telah membunuh kepada satu kakak perempuan yang tinggal di dekat lokasi.
"Setelah kejadian dia menghampiri kakaknya yang perempuan, dia bilang bahwa dia telah membunuh masnya (kakaknya). Akhirnya diamankan oleh kakak perempuan," kata Abdul.
Oleh kakak perempuannya Danang dikunci di rumah bersama jasad Bambang di ruang tamu dalam keadaan bersimbah darah karena mengalami luka tusuk di rusuk kiri dekat jantung.
Danang diamankan dengan barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban, dan sepeda motor milik Bambang yang dipinjam pelaku dan jadi pemicu pembunuhan.
Baca juga: Hendak Beli Kopi, Pemuda di Kramat Jati Kena Peluru Nyasar, Polisi Selidiki Asal Usul Peluru
"Kayaknya dia enggak ada gangguan (jiwa), cuman agak kayak tempramen. Pernah ada masalah, waktu itu yang menangani Polres (Jakarta Timur). Kalau ini yang menangani Polsek," ujarnya.
Atas perbuatannya Danang kini sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara untuk jenazah Bambang hingga kini masih berada di ruang Instalasi Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk keperluan alat bukti penyidikan Unit Reskrim Polsek Kramat Jati.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Bunuh Kakaknya, Adik di Kramat Jati Akui Perbuatan ke Keluarga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.