Polda Metro Jaya Dalami Laporan Ade Armando Terhadap Sekjen PAN, Apakah Terganjal Hak Imunitas?
Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan kuasa hukum Ade Armando terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan kuasa hukum Ade Armando terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Pelaporan itu diterima Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Dosen Universitas Indonesia itu. Laporan itu kini telah diterima pihak polisi pada Senin (18/4/2022) kemarin.
"Kemarin laporan Ade Armando sudah dibuatkan laporan polisi dan diterima Polda Metro. Laporannya soal kaitan dengan komentar dan cuitan di media sosial yang dilaporkan kuasa hukum Ade Armando," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Meski begitu, pihaknya belum berencana pemanggilan terhadap kedua belah pihak terkait dalam laporan tersebut.
Zulpan menyebut lapora itu tengah dipelajari oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Tentu Polda Metro dalam hal ini sudah menerima laporannya dan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu. Prinsipnya, setiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro akan kita berikan pelayanan dan akan kita tindak lanjuti," katanya.
Baca juga: Eddy Soeparno Disomasi Pihak Ade Armando, MKD: Anggota DPR Itu Punya Kekebalan Hukum
Disinggung soal terlapor dalam hal ini Eddy Soeparno yang memiliki hak imunitas anggota dewan, Zulpan memberi pandangannya.
Ia menyebut pada prinsipnya semua laporan kepolisian bisa diterima termasuk laporan terhadap anggota DPR.
Namun, ia menyebut bahwa untuk proses lebuh lanjut itu akan didalaminya dahulu.
"Semua orang yang melapor tentu bisa kita terima. Tapi tergantung proses nanti apakah tindak lanjut kepolisian itu ada kaitannya dengan hak imunitas dan sebagainya. Hak imunitas itu kan itu hak yang dimiliki anggota DPR RI, tetapi hak itu terkait dengan seluruh kegiatan mereka sebagai anggota dewan," pungkasnya.
Sebelumnya, pelapor dan juga kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, diketahui telah melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022).
Laporan itu dilayangkan seusai somasi 3×24 jam sejak 14 April yang diajukan pihaknya tidak digubris oleh Eddy Soeparno.
"Sudah bikin laporan tadi malam dan sudah terbit LP-nya," ujar Andi saat dihubungi, Selasa (19/4).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal18 April 2022. Eddy Soeparno dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ade Armando.
"Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah terus berita bohong," jelas Andi.
Diketahui, terlapor dalam kasus ini merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai PAN. Di mana setiap anggota DPR RI memiliki hak imunitas di mana proses penyelidikan kasus pidana baru bisa dilakukan melalui putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.