Kisah 2 Remaja di Bogor Diajak ke Vila, Dilecehkan dan Dijual Rp 500 Ribu Sekali Kencan Via MiChat
Awalnya ke Pasar Malam, 2 remaja di Bogor diajak pria ke Vila lalu dilecehkan bahkan dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Nasib tragis dialami dua remaja putri di Bogor.
Mereka jadi korban perdagangan untuk melayani nafsu para pria hidung belang.
Awalnya kedua korban yang usianya masih belasan pergi ke Pasar Malam.
Disana mereka bertemu seorang pria lalu diajak ke vila.
Baca juga: Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Sesampainya di vila, korban dicekoki minuman keras, dilecehkan lalu dijual ke pria hidung belang.
Tarifnya ratusan ribu untuk sekali kencan.
Pria di Bogor Rudapaksa Dua Remaja Perempuan, Korban Dijual via Michat
Seorang pria berinisial A alias Agus (22) dibekuk oleh Satreskrim Polres Bogor atas kasus pecabulan dan eksploitasi terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan bahwa dari tindakan pelaku ini korbannya ada dua orang perempuan yakni inisial SJP (12) dan CAZ (14).
Awalnya kedua korban ini pada 6 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bermain ke tempat hiburan pasar malam yang kemudian bertemu Pelaku A dan dan Pelaku R (buron).
"Oleh pelaku kemudian diajak ke sebuah vila, kemudian diajak minum minuman keras hingga akhirnya disetubuhi," kata Kompol Wisnu Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Usai Berkali-kali Dilecehkan, Remaja Putri di Bekasi Selalu Dicekoki Minuman Soda oleh Tetangganya
Baca juga: Remaja di Bekasi yang Dilecehkan Tetangganya Kini Hamil 6 Bulan, Sempat Dijanjikan Jadi Istri Kedua
Aksi pelaku tidak sampai disitu, korbannya bahkan dieksploitasi atau dijual kepada hidung belang.
Korban dijual oleh pelaku untuk melayani nafsu para hidung belang secara online melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 300 - 500 ribu sekali main.
"Perbuatan pelaku juga berlanjut ketika pelaku lalu mengeksploitasi korban melalui aplikasi online. Sehingga tamu yang datang pun korban dipaksa untuk melayani," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Remaja Bogor Dijajakan via MiChat, Orang Tua Terkejut Pasca Korban Tak Kunjung Pulang
Dua remaja asal Kota Bogor berinisial SJP (12) dan CAZ (14) dijajakan kepada para hidung belang via aplikasi MiChat oleh buruh asal Dramaga, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, pelaku yang terlibat yakni pemuda inisial A (22) telah berhasil ditangkap polisi.
Serta masih ada satu pelaku lagi yakni inisial R yang kini masih buron.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan bahwa awalnya ada orang tua yang melapor ke Polsek Dramaga karena mencari anaknya yang tak kunjung pulang.
"Dengan bantuan rekan-rekan Polsek Dramaga, yang bersangkutan berhasil ditemukan di salah satu rumah Saudara A," kata AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Update Kasus Binomo: 78 Saksi Diperiksa, Kerugian 118 Korban Capai Rp 72 Miliar
Baca juga: Hari Ini Manajer Klub Basket Bima Perkasa Yogyakarta Bakal Diperiksa Kasus Investasi Bodong DNA Pro
Orang tua korban pun dikejutkan dengan nasib putrinya saat diantarkan pulang oleh polisi.
Sebab setelah diselidiki, kedua anak perempuan tersebut rupanya sudah mengalami korban persetubuhan.
Persetubuhan tersebut terjadi ketika kedua korban bertemu kedua pelaku di pasar malam kemudian diajak ke sebuah penginapan di kawasan Tamansari diawali dengan cekokan miras.
Bahkan salah satu korban di antaranya juga pernah dijajakan oleh pelaku atau dieksploitasi kepada hidung belang via aplikasi Michat dengan tarif Rp 300 - 500 ribu sekali kencan.
"Dari keterangan Tersangka A, yang bersangkutan mengakui selain persetubuhan terhadap anak, dia juga pernah memberikan job mencarikan pelanggan kepada anak tersebut," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Selain dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal 76 i UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.
2 Gadis Bogor Dijual Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Dua orang gadis Bogor diduga menjadi korban perdagangan orang oleh lekaki yang dikenalnya di pasar malam.
Dua remaja asal Kota Bogor berinisial SJP (12) dan CAZ (14) pasrah saat diminta untuk melayani pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu.
Kasus prostitusi online dengan melibatkan 2 gadis Bogor yang masih di bawah umur itu berhasil diungkap aparat kepolisian.
Baca juga: Ada 88 Perusahaan Swasta Juga Eksportir Minyak Goreng, Bisa Dijerat Hukum Jika Terbukti Bersalah
Baca juga: Kejagung Ungkap Mendag Lutfi Berpotensi Bakal Diperiksa Kasus Mafia Minyak Goreng
Kasus ini terungkap berawal dari laporan orangtua korban.
Awalnya ada orang tua yang melapor ke Polsek Dramaga karena mencari anaknya yang tak kunjung pulang.
"Dengan bantuan rekan-rekan Polsek Dramaga, yang bersangkutan berhasil ditemukan di salah satu rumah Saudara A," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Hingga akhirnya korban dijemput dan diantarkan pulang oleh petugas ke rumahnya masing-masing.
Korban ditemukan di sebuah penginapan di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Kedua gadis Bogor tersebut kini telah dikembalikan kepada orangtuanya. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)