Ayah di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2019 Karena Istri Stroke, Pelaku: Saya Kapok
Remaja di Tenjolaya Bogor jadi korban cabul ayah kandungnya sendiri sejak kelas 1 SMP, pelaku melampiaskan nafsu ke anak karena istrinya stroke.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Polisi menangkap MR (38), pria asal Tenjolaya, Kabupaten Bogor, karena merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat ini dilakukan berkali-kali sejak 2019.
Tindakan pelaku ini terkuak setelah korban bercerita kepada teman dekat sebayanya.
Setelah ditangkap polisi, pelaku MR mengaku kapok dan menyesal.
Ayah di Tenjolaya Bogor Tega Setubuhi Anak Kandung
Seorang pria berinisial MR (38) di Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor dibekuk polisi karena merudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial BA yang masih di bawah umur.
"Pelaku adalah orang tua dari korban sendiri," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Wakapolres menjelaskan bahwa pelaku menrudapaksa atau melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak lama.
"Orang tua ini melakukan atau merudapaksa korban hingga berkali-kali," kata Kompol Wisnu Perdana Putra Putra.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Perbuatan bejat pelaku MR sudah dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP tahun 2019 lalu sampai terakhir pada 20 Maret 2022 saat usia korban menginjak 15 tahun.
Tindakan bejat pelaku ini terkuak setelah korban bercerita kepada teman dekat sebayanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daster biru bermotif merah, pakaian dalam hingga selimut kuning.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.
Baca juga: Kisah 2 Remaja di Bogor Diajak ke Vila, Dilecehkan dan Dijual Rp 500 Ribu Sekali Kencan Via MiChat
Baca juga: Remaja di Bekasi yang Dilecehkan Tetangganya Kini Hamil 6 Bulan, Sempat Dijanjikan Jadi Istri Kedua