Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Surat Minta THR dari Ormas Pemuda Pancasila Cengkareng Timur hingga Satpol PP Kota Serang

Setelah viral ormas Pemuda Pancasila Cengkareng Timur minta THR, kini ada surat minta THR yang mengatasnamakan dari Satpol PP Kota Serang.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Viral Surat Minta THR dari Ormas Pemuda Pancasila Cengkareng Timur hingga Satpol PP Kota Serang
ist
ilustrasi 

Menanggapi surat yang viral tersebut dalam dua hari belakangan, polisi memanggil pimpinan Ormas Cengkareng untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya telah memanggil pimpinan ormas tersebut.

Hasilnya, pihak ormas mengakui surat itu dibuat dan diedarkan satu di antara anggota ormas.

Baca juga: Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Remaja di Bekasi yang Dilecehkan Tetangganya Kini Hamil 6 Bulan, Sempat Dijanjikan Jadi Istri Kedua

Lebih lanjut, Ketua PAC Pemuda Pancasila Cengkareng, Heri Marsud alias Iwan, menyatakan akan memberikan sanksi kepada anggotanya.

"Sudah kami klarifikasi dan diberikan sanksi anggota ormas tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/4/2022).

Heri juga meminta maaf atas adanya surat edaran permintaan dana THR yang membuat gaduh dan resah masyarakat, khususnya di Cengkareng.

"Saya atas nama Ketua Ranting Cengkareng meminta maaf atas surat dan perintah yang beredar di masyarakat, terimakasih," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ormas Minta Jatah THR ke Pengusaha, Polres Metro Bekasi Kota Bakal Tindak Tegas

Jelang hari raya Idulfitri 1443 Hijriah, Polres Metro Bekasi Kota mengingatkan seluruh organisasi masyarakat (ormas) agar tidak melakukan intimidasi meminta tunjangan hari raya (THR).

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, ormas atau organisasi apapun dilarang melakukan pemaksaan meminta uang ke pengusaha.

"Ya (tidak boleh), artinya tidak ada pemaksaan. Kita antisipasi semua," kata Hengki, Kamis (21/4/2022).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat konferensi pers pengungkapan kasus pabrik miras jenis ciu ilegal di Bekasi, Rabu (2/3/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat konferensi pers pengungkapan kasus pabrik miras jenis ciu ilegal di Bekasi, Rabu (2/3/2022). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Hegki memastikan, pihaknya telah melakukan monitoring ke seluruh wilayah dan ormas di Kota Bekasi agar tidak meminta-minta THR.

Jika ditemukan ada permintaan THR, pengusaha dapat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota agar dapat dilakukan tindakan tegas.

"Bagi siapapun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apapun melakukan intimidasi apapun, minta THR kepada perusahaan, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tindak tegas," tegasnya.

Selain itu, peningkatan pengamanan jelang hari raya juga terus ditingkatkan, hal ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman ke masyarakat khususnya umat islam yang menjalankan ibadah.

"Setiap hari tidak kenal lelah kita akan melakukan patroli, pagi, siang hari, malam hari, subuh, untuk melakukan pencegahan gangguan kamtibmas untuk memberikan rasa aman untuk warga Kota Bekasi," tandasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com/TribunBanten.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas