9 Pelaku Begal Sempat Pesta Minuman Keras Sebelum Beraksi Sasar Anggota TNI di Kebayoran Baru
Kasus percobaan pembegalan yang dilakukan 9 orang terhadap dua anggota TNI menyimpan fakta menarik.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus percobaan pembegalan yang dilakukan 9 orang terhadap dua anggota TNI menyimpan fakta menarik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebelum melakukan aksinya para pelaku sempat menenggak minuman keras.
Para pelaku berupaya membegal dua prajurit TNI AD dari Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya, Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela di Jalan Bumi, SMPN 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 05.00 WIB pada Sabtu (7/5/2022).
"Para pelaku bersama sebelumnya berkumpul di daerah Bulungan Jakarta Selatan dengan mengonsumsi minuman keras," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).
Setelah pesta minuman keras, para pelaku kemudian berkeliling mencari target untuk dibegal.
Saat itu, kedua anggota TNI sedang melintas di kawasan itu menggunakan sepeda motor usai berbelanja kebutuhan dapur di Pasar Kebayoran Baru.
Baca juga: Begini Modus Begal yang Bernasib Apes Coba Rampas Motor Milik Anggota TNI di Kebayoran Baru
"Mereka menghampiri dengan modus minta rokok, lalu ada satu pelaku lain lemparkan batu, tetapi tak mengenai korban," ujar Zulpan.
Kedua anggota TNI itu kemudian melawan dengan menendang satu sepeda motor pelaku.
Perlawanan kedua korban membuat para pelaku melarikan diri.
"Para pelaku mencoba kabur, kemudian dalam upaya kabur dilakukan pengejaran oleh korban yang merupakan anggota TNI tersebut," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Begal yang Serang Anggota TNI di Kebayoran Baru
Satu dari empat motor pelaku terjatuh akibat terkena tendangan kedua korban.
"Satu diamankan, Muhammad Rizky. Itu yang pertama ditangkap, diserahkan ke Polsek Kebayoran Baru," kata Zulpan.
Adapun 9 pelaku yang diringkus di antaranya, MRH (20), MRM (19), MB (16), AM (19), RM (24), RM (19), FR (17), TP (21), dan MAH (15).
MRH merupakan pelaku pertama yang ditangkap korban.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap para pelaku lain dari sejumlah tempat.
Tersangka MRM, MB, dan AM (19) berperan mengelilingi korban saat aksi percobaan pencurian terjadi.
Lalu, pelaku RM, FR, dan RM (17) berperan sebagai joki, pelaku TP bertugas melempar satu bata konblok pada korban, dan MAH berperan turut meramaikan rombongan guna memuluskan percobaan pencurian tersebut.
Atas perbuatan mereka, kesembilan pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.