Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Koja Baru Rp 15.500 Per Kilogram, Begini Keluhan Pedagang
Di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, harga minyak goreng curah dibanderol Rp 15.500 per kilogram.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aunur Rahman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pekan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), harga minyak goreng terpantau masih tinggi,
Di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, harga minyak goreng curah dibanderol Rp 15.500 per kilogram.
Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 14.000 per liter.
Siti, seorang pedagang di Pasar Koja Baru mengatakan harga minyak goreng memang curah masih tinggi meski pemerintah sudah melarang ekspor CPO sejak 28 April 2022 lalu.
Selain itu kata Siti, stok minyak goreng curah di tingkat agen juga masih langka.
Alhasil, dia sebagai pedagang juga masih dibatas membeli maksimal empat jeriken.
Padahal sebelum terjadi kelangkaan, ia biasa membeli sebanyak 10 jeriken minyak goreng.
"Sedangkan minyak goreng kemasan Rp 48 ribu, barang juga masih terbatas enam jeriken tidak bisa lebih," kata Siti, Rabu (11/5/2022).
Pemerintah sudah mencoba berbagai kebijakan untuk menekan harga minyak goreng serta menjaga persediaan di pasar.
Baca juga: Dua Pihak Swasta Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Satu di antaranya dengan melarang ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO) Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil sejak Kamis, 28 April 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya mengatakan, langkah penutupan keran ekspor itu diharapkan bisa mendorong harga minyak goreng di dalam negeri semakin terjangkau.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau," kata Jokowi dalam keterangan pers lewat akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).