Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki, Pemprov DKI Akan Karantina Sapi dari Luar Daerah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan karantina bagi hewan lintas daerah yang masuk ke Jakarta.

Editor: Erik S
zoom-in Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki, Pemprov DKI Akan Karantina Sapi dari Luar Daerah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan karantina bagi hewan lintas daerah yang masuk ke Jakarta. 

"Sebab PMK bukan termasuk zoonis yang dapat menularkan ke manusia dari hewan, begitu juga sebaliknya," ujar Rismiati.

Sementara itu, kasus perkembangan penyakit PMK di DKI Jakarta hingga saat ini Kamis (12/5/2022) masih terhitung 0 persen.

"Alhamdulillah kita sudah lakukan monitoring terutama terkait kesehatan hewannya sampai Rabu (11/5/2022) kemarin total 198 titik, dan jumlah total ternak lebih kurang 5.000-an ya, hasilnya aman sehat tidak ada yang terinfeksi," ujar Rismiati.

Meski demikian, masyarakat dianjurkan jangan lengah dan tetap waspada terkait penyebaran kasus ini.

"Pemerintah juga terus berupaya untuk PMK tidak masuk ke DKI Jakarta, walaupun penularannya sangat akut dan cepat," kata Rismiati.

Baca juga: Apa Itu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)? Simak Ciri-ciri Hewan yang Terjangkit Wabah PMK

Penyebaran kasus PMK diungkapkan Rismiati bahwa saat ini terdapat di beberapa daerah saja, yakni meliputi Jawa Timur, Aceh, dan Medan.

Namun, penerapan antisipasi penyebaran penyakit tersebut tetap diberlakukan di setiap daerah, antara lain di DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Mengingat penyakit PMK ini dapat menimbulkan tingkat kematian terhadap hewan.

Rismiati juga berharap kasus PMK bisa segera teratasi dan berakhir, agar aktivitas peternakan bisa kembali normal seperti biasanya. (m37)

Penulis: Rendy Rutama

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta Terapkan Karantina 14 Hari Hewan Ternak Terkait Antisipasi Penularan PMK

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas