Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Terdakwa Kolonel Priyanto Digelar Besok, Agendanya Replik dari Oditur Militer Tinggi

Pada sidang sebelumnya, tim penasehat hukum Priyanto meminta majelis hakim tinggi militer mempertimbangkan aspek non yuridis dalam perkara Priyanto.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Lanjutan Terdakwa Kolonel Priyanto Digelar Besok, Agendanya Replik dari Oditur Militer Tinggi
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dijadwalkan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022) besok.

Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan sidang dengan agenda replik dari Oditur Militer Tinggi tersebut akan digelar sesuai dengan jadwal.

"Tetap besok, untuk waktu menyesuaikan dengan kegiatan majelis (Hakim Tinggi Militer)," kata Wirdel saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (16/5/2022).

Pada sidang sebelumnya Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal dalam mengatakan akan menunda sidang hingga Selasa 17 Mei 2022.

"Sidang akan saya tunda sampai hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 untuk memberi kesempatan kepada Oditur Militer menyusun replik," kata Faridah.

Dalam sidang sebelumnya yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan terdakwa tersebut, tim penasehat hukum Priyanto meminta majelis hakim tinggi militer mempertimbangkan aspek non yuridis dalam perkara Priyanto.

Berita Rekomendasi

Penasehat hukum Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu dalam nota pembelaan yang dibacakannya mengatakan bahwa penjatuhan hukuman terhadap prajurit bukan semata-mata untuk menghukum.

Akan tetapi, penjatuhan hukuman terhadap prajurit bertujuan mendidik prajurit yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi prajurit yang memiliki nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

Perkara yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, kata dia, memang merupakan perkara yang menonjol dan menarik perhatian publik setidaknya dalam beberapa bulan terakhir.

Upaya untuk menghukum Priyanto, kata Aleksander, pada dasarnya telah terjadi sejak diunggahnya video peristiwa di media sosial.

Baca juga: Kolonel Priyanto Ikhlas Dipecat dari TNI Angkatan Darat Karena Rusak Nama Baik Institusi

Priyanto seolah telah dihukum terlebih dahulu tanpa adanya putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kata dia, trial by the press dan tekanan masyarakat seolah hanya menunjukkan Priyanto, Kopda Andreas, dan Koptu Ajmad Soleh sebagai pembunuh keji yang telah membuang jenazah korban.

"Secara ksatria terdakwa telah mengakui perbuatannya dan siap untuk menanggung semua perbuatan yang terdakwa lakukan. Akan tetapi apakah terdakwa harus menanggung suatu akibat dari perbuatan yang tidak dilakukannya?" kata Aleksander di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).

Hukum Indonesia, lanjut dia, menganut asas praduga tidak bersalah.

Oleh karena itu, Priyanto sangat berharap agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai benteng terakhir dalam peradilan militer di Indonesia dapat mengambil sikap yang tegas.

Apabila memang Priyanto bersalah, maka hukumlah sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan.

"Akan tetapi, terdakwa tidak bersalah maka kiranya layak dan pantas jika terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata dia.

Sedangkan dalam analisis yuridis yang dibacakan Aleksander menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Priyanto tidak terpenuhi.

Dengan demikian, Priyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan sebagaimana didakwakan dan dituntut oditur militer.

Salah satu argumentasi yang disampaikan tim penasehat hukum di antaranya Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh tidak menemukan tanda-tanda kehidupan berupa gerakan napas dari korban saat memindahkan kedua korban ke pinggir jalan dan mengangkat kedua korban ke dalam mobil.

Dengan demikian, menurutnya, Priyanto berkesimpulan bahwa kedua korban tersebut sudah dalam keadaan meninggal.

Selain itu Priyanto panik dan bingung karena korban sudah meninggal dunia sehingga memutuskan untuk membawa korban kecelakaan ke daerah Banyumas dan membuang keduanya ke Sungai Serayu.

Pertimbangan Priyanto membuang korban kecelakaan, kata Aleksander, agar tidak diketahui dan menghilangkan jejak kedua korban sehingga tidak diketahui kejadian kecelakaan di Nagreg.

Oleh karenanya, tim penasehat hukum menilai unsur dari dakwaan ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga pihaknya sepakat dengan oditur militer tinggi.

"Namun demikian oleh karena dakwaan oditur militer tinggi disusun secara kumulatif, maka oleh dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama oditur militer tinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka seluruh dakwaan oditur militer tinggi harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Aleksander.

Tim penasehat hukum Priyanto juga meminta majelis hakim tinggi militer menolak seluruh dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi terhadap Priyanto.

Tim meminta empat hal kepada majelis hakim tinggi militer.

Pertama, meminta hakim menyatakan Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal tersebut disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore, Seharusnya Bisa Selamatkan Nyawa Handi dan Salsa

"Kedua, menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan oditur militer tidak dapat diterima," kata Aleksander

Ketiga, meminta hakim membebaskan terdakwa Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.

Keempat, kata dia, meminta hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.

Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana.

Kedua, penculikan.

Ketiga, menyembunyikan mayat.

Untuk itu, Oditur Militer Tinggi, memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kesatu primer barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawab kekuasannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melalukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel.

Wirdel juga membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Priyanto dalam tuntutan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan.

Hal-hal yang bersifat meringankan, yakni Priyanto berterus terang sehingga mempermudah persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas