Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu para Bocah Kecil, Kawanan Maling Ini Sukses Gondol Motor Hasil Curian dari PCX sampai Vespa

Komplotan maling yang ditangkap Polsek Kalideres spesialis menyasar para bocah kecil yang sedang membawa motor PCX, N Max sampai Vespa.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tipu para Bocah Kecil, Kawanan Maling Ini Sukses Gondol Motor Hasil Curian dari PCX sampai Vespa
TribunJakarta/Satria Sarwo Trengginas
Komplotan maling motor yang beraksi meneror bocah cilik di kawasan Jakarta pada Kamis (19/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan maling yang ditangkap Polsek Kalideres memang spesialis menyasar para bocah kecil atau bocil yang sedang membawa motor di kawasan DKI Jakarta. 

Meski begitu, motor hasil curiannya beragam, bahkan ada yang harganya puluhan juta.

Saat konferensi pers pengungkapan kasus itu, berjejer belasan motor hasil curian komplotan maling berinisial ER dan DS.

Di antara belasan motor itu, terlihat honda PCX, Yamaha N Max, Aerox dan Vespa Sprint Matic terparkir.

"Motor-motor itu semua kami ambil dari ketiga penadah dengan inisial STR, PF dan MR," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Polres Jakarta Barat pada Kamis (19/5/2022).

hasil curian motor bocil
Motor hasil curian dari komplotan maling yang dipamerkan di Polres Jakarta Barat pada Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Bikin Resah, Kawanan Pencuri Ini Incar Anak-anak yang Bawa Motor, Begini Modusnya 

Baca juga: Aksi Tiga Maling Curi 2 Ekor Soang di Depok Terekam CCTV

Dari keterangan pers yang diterima TribunJakarta, sebanyak 14 unit motor telah disita polisi.

Selain itu, polisi menyita 14 plat nomor palsu, 56 STNK palsu dan uang tunai Rp 200 ribu serta perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan.

Berita Rekomendasi

Pelat nomor dan STNK palsu ini didapatkan dari pelaku yang bisa menggandakannya.

 "Ini nanti masih kita dalami. Masih dikembangkan darimana sumbernya," lanjut Royce.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku berinisial ER dan DS dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan. 

Sementara ketiga pelaku berinisial STR, PF dan MR dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadahan.

Aksi tipu-tipu komplotan maling

Sering bikin 'syok terapi' kepada anak-anak yang lagi naik motor di jalan, komplotan maling ini ditangkap polisi.

Mereka menyusun skenario seolah si anak yang bersepeda motor memiliki masalah dengan adik kandung pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas