Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Demo 21 Mei, Kawat Berduri Mulai Dipasang di Depan Gerbang DPR RI

Personel Satuan Brimob mulai memasangkan kawat duri di gerbang utama Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (21/5/2033) sekira pukul 11.00 WIB.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jelang Demo 21 Mei, Kawat Berduri Mulai Dipasang di Depan Gerbang DPR RI
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Personel Satuan Brimob mulai memasangkan kawat duri di gerbang utama Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (21/5/2033) sekira pukul 11.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel Satuan Brimob mulai memasangkan kawat duri di gerbang utama Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (21/5/2033) sekira pukul 11.00 WIB.

Kawat duri tersebut diperkirakan sepanjang lima sampai sepuluh meter. Kawat dipasangkan di depan gedung wakil rakyat menggunakan mobil khusus.

Beberapa personel keamanan juga sudah tampak berjaga di beberapa titik kawasan area DPR RI.

Pemasangan kawat berduri ini guna antisipasi keamanan di mana rencananya, hari ini, massa aksi demo dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau Gebrak akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dalam .

Gebrak akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Sabtu, 21 Mei 2022. 

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI Nining Elitos mengatakan, pihaknya bersama sejumlah organisasi serikat pekerja, pelajar, dan mahasiswa akan menyampaikan 14 tuntutan.

BERITA REKOMENDASI

Berikut 14 tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Gebrak:

Hentikan pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional dan hentikan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan tuntaskan pelanggaran HAM.

Turunkan harga (BBM, minyak goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN, dan TOL).

Baca juga: Massa Demo Buruh-Mahasiswa Gelar Aksi di DPR dan Patung Kuda, Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Tangkap, adili, penjarakan, dan miskinkan seluruh pelaku koruptor.


Redistribusi kekayaan nasional (berikan jaminan sosial atas pendidikan, kesehatan, rumah, fasilitas publik, dan penyediaan pangan gratis untuk masyarakat).

Sahkan UU Pembantu Rumah Tangga dan berikan perlindungan bagi buruh migran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas