Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Syarat dan Tata Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Berikut syarat dan tata cara daftar PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat dan Tata Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Petugas sedang melayani orang tua calon peserta didik saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)  di Posko pelayanan PPDB 2022 SMKN 27, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022). Berikut syarat dan tata cara mendaftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan tata cara mendaftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2022 telah dibuka sejak Selasa (17/5/2022).

Calon peserta dapat melakukan pengajuan akun secara online di laman ppdb.jakarta.go.id.

Akan tetapi, calon peserta perlu memperhatikan beberapa syarat yang telah ditentukan sebelum melakukan pendaftaran.

Lalu apa saja syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022?

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Baca juga: PPDB SMA/SMK Jateng 2022: Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Daftarnya

Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

Berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari Instagram @officialppdbdki:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas