Syarat dan Tata Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Berikut syarat dan tata cara daftar PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Nuryanti
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Petugas sedang melayani orang tua calon peserta didik saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko pelayanan PPDB 2022 SMKN 27, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022). Berikut syarat dan tata cara mendaftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Tata Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut tata cara daftar PPBD DKI Jakarta Tahun 20222 yang dikutip dari Instagram @officialppdbdki:
Berita Rekomendasi
1. Pengajuan Akun
Jadwal pengajuan Akun:
- SD: 17 Mei 2022
- SMP: 23 Mei 2022
- SMA/SMK: 30 Mei 2022
Cara Melakukan Pengajuan Akun:
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.