Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Tata Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Berikut syarat dan tata cara daftar PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat dan Tata Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Petugas sedang melayani orang tua calon peserta didik saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)  di Posko pelayanan PPDB 2022 SMKN 27, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022). Berikut syarat dan tata cara mendaftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. 

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Tata Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

Berikut tata cara daftar PPBD DKI Jakarta Tahun 20222 yang dikutip dari Instagram @officialppdbdki:

Berita Rekomendasi

1. Pengajuan Akun

Jadwal pengajuan Akun:

- SD: 17 Mei 2022

- SMP: 23 Mei 2022

- SMA/SMK: 30 Mei 2022

Cara Melakukan Pengajuan Akun:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas