Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Tata Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Berikut syarat dan tata cara daftar PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat dan Tata Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Petugas sedang melayani orang tua calon peserta didik saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)  di Posko pelayanan PPDB 2022 SMKN 27, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022). Berikut syarat dan tata cara mendaftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. 

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

- Setelahh itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

2. Aktivasi PIN/Token

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan Nomor Peserta

Berita Rekomendasi

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan

3. Pemilihan Sekolah Tujuan

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Pilih Sekolah Tujuan

- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan

4. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, centak tanda bukti lapor diri.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas