Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Gelombang II Dibuka hingga 28 Mei 2022, Akses dtks.jakarta.go.id

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II dibuka mulai tanggal 9 hingga 28 Mei 2022, daftar secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Gelombang II Dibuka hingga 28 Mei 2022, Akses dtks.jakarta.go.id
Instagram dkijakarta
Pendaftaran DTKS Gelombang 2 - Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II dibuka mulai tanggal 9 hingga 28 Mei 2022, daftar secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta.

Menurut informasi Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II dibuka mulai tanggal 9 hingga 28 Mei 2022.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap II, Berikut Kriterianya

Baca juga: Terakhir 28 Mei 2022, Simak Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di dtks.jakarta.go.id

Dikutip dari laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

DTKS ini menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Berita Rekomendasi

Cara Daftar DTKS Secara Online

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga).

4. Pilih menu "Pendaftaran".

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

6. Klik "Kirim".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas