Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Viral Polisi Polda Metro Jaya Selingkuh dengan Polwan, Si Pria Dipecat, Wanitanya Turun Jabatan

Viral kabar seorang polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya berselingkuh dengan polwan (polisi wanita). Si pria kini berakhir dipecat.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Inza Maliana
zoom-in Viral Polisi Polda Metro Jaya Selingkuh dengan Polwan, Si Pria Dipecat, Wanitanya Turun Jabatan
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan- Viral kabar seorang polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya berselingkuh dengan polwan (polisi wanita). Si pria kini berakhir dipecat. 

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A ini sudah ada sejak 2021. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda RPH ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dalam salinan putusan sidang etik tersebut, diketahui Briptu A dan Bripda RPH berada dalam satuan yang sama yakni Bagrenmin Ditlantas Polda Metro Jaya.

Briptu A juga telah dipecat setelah sidang kode etik tersebut.

Sementara Bripda RPH harus turun jabatan.

Bripda RPH sebelumnya menjabat sebagai Sespri kini dipindahkan ke Bintara Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.

"Putusan sidang si cewe adalah Demosi itu artinya down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," kata Zulpan, mengutip Wartakota.

Sementara soal perbedaan sanksi yang diterima Briptu A dan Bripda RPH, Zulpan menyebut hal itu menjadi putusan sepenuhnya hakim dalam sidang etik dan disiplin Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

"Perbedaan putusan ini adalah kan kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," ucap Zulpan.

Zulpan juga berharap, kasus tersebut menjadi pengingat anggota polisi yang lain.

(Tribunnews.com/Miftah, Fandi Permana, Wartakota/Miftahul Munir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas