Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skandal Perselingkuhan Dua Polisi di Polda Metro Jaya Dianggap Bukan Pelanggaran Berat

Skandal perselingkuhan itu diviralkan oleh istri Briptu A, Isty Febryani yang menyebut kasusnya mandek sejak 2019.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Skandal Perselingkuhan Dua Polisi di Polda Metro Jaya Dianggap Bukan Pelanggaran Berat
Kolase Ilustrasi Tribunnews.com/Tribun Timur
Ilustrasi Selingkuh 

Briptu A sendiri sudah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bagrenim Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sementara Bripda RPH dijatuhi demosi dengan dipindahtugaskan ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.

Skandal itu sudah diputus secara sidang etik di Bid Propam Polda Metro Jaya sejak Oktober 2021. 

Keduanya pun masing-masing mendapatkan hukuman PDTH dan Demosi.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A atau Andries ini sudah ada sejak 2021. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Kasus perselingkuhan rupanya dilaporkan sejak tahun 2019 sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh istri dari Briptu Andries, Isty Febriyani.

Zulpan mengatakan kasus itu segera diproses hingga dinyatakan memiliki putusan yang inkrah pada tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Hingga pada akhirnya kembali diviralkan oleh Isty melalui akun TikTok @datewithaquarius pada Senin (24/5/2022) kemarin.

"Karena dia kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu tahun 2021 yang inkrah. Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," jelas Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas