Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Ade Armando Segera Diseret ke Meja Hijau

Keenam tersangka pengeroyokan Ade Armando dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan guna kepentingan penuntutan pidana.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Ade Armando Segera Diseret ke Meja Hijau
ISTIMEWA
Ade Armando dikeroyok saat ikut unjuk rasa 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Tampak seorang emak-emak di belakangnya diduga memprovokasi pengeroyokan. Namun Polda Metro sepertinya enggan menindak emak-emak itu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Diketahui, enam tersangka pengeroyokan itu bernama Komar, Marcos Ismail, Fikri Hidayatullah, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyebut penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Rabu (25/5/2022).

"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," kata Bani dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Bani menyebut pihaknya saat ini menitipkan keenam tersangka di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan guna kepentingan penuntutan pidana.

Baca juga: Wasekjen PAN Sebut Muannas Aladid, Kuasa Hukum Ade Armando Mulai Panik

"Keenam tersangka tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Keenam tersangka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando saat demo berujung ricuh di MPR/DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022.

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan masih belum berkomebtar terkait pelimpahan tersangka ini.

Sebelumnya pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat demo yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

Pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat demo yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

Diduga pelaku adalah bagian dari demonstran yang tak puas dengan massa mahasiswa yang membubarkan diri usai ditemui perwakilan Anggota DPR.

Sebelum mengeroyok Ade, beberapa massa sempat memprovokasi para mahasiswa dengan lembaran botol minuman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas