Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Diperluas Jadi 26 Titik, Simak di Mana Saja Lokasinya

Pelanggar akan langsung ditilang khusus di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan kebijakan ganjil genap lebih dahulu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Diperluas Jadi 26 Titik, Simak di Mana Saja Lokasinya
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Pihak Kepolisian bersama sejumlah pihak terkait melakukan uji coba penerapan sistem ganjil genap arus mudik Lebaran 2022 di ruas jalan tol mulai Senin hingga Rabu mendatang, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperluas kebijakan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta menjadi 26 titik.

"Terkait perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan. Di mana keputusan tersebut sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menyebut pelanggar akan langsung ditilang khusus di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan kebijakan ganjil genap lebih dahulu.

Sementara 13 titik baru, Sambodo menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi hingga 5 Juni 2022.

Selanjutnya dari 5 Juni hingga 12 Juni, pihak kepolisian akan melakukan ujicoba. Dalam tahap ini, pelanggar hanya diberi sanksi teguran.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 26 Ruas, Berlaku juga untuk Taksi Online

Setelahnya, polisi baru akan menilang para pelanggar di 13 titik tambahan kebijakan ganjil-genap.

Berita Rekomendasi

"Setelah tanggal 13 (Juni) baru kemudian seluruh kawasan kita laksanakan penindakan (tilang)," ujar Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo menyatakan pihaknya bakal menerapkan tilang elektronik di 12 ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE.

Sedangkan penindakan di 14 ruas jalan yang belum dilengkapi kamera ETLE dilakukan secara manual oleh anggota di lapangan.

Berikut ini daftar 26 lokasi kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya


7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit

Baca juga: PDIP Soroti Perluasan Kawasan Ganjil Genap di Jakarta: Bukan Solusi Atasi Kemacetan

18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas