Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Minta Jasa Marga dan Dishub DKI Pasang Rambu Ganjil-Genap di Off Ramp Tol

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta agar rambu lalu lintas terkait kebijakan ganjil-genap dipasang di jalan keluar tol atau off ramp tol.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Minta Jasa Marga dan Dishub DKI Pasang Rambu Ganjil-Genap di Off Ramp Tol
Warta Kota/Hironimus Rama
Polres Bogor kembali menerapkan ganjil genap untuk jalur Puncak dan Sentul akhir pekan ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta agar rambu lalu lintas terkait kebijakan ganjil genap dipasang di jalan keluar tol atau off ramp tol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut hal ini agar pengguna jalan bisa memahami jalur mana saja yang diberlakukan ganjil-genap khususnya di off ramp tol.

"Kita sarankan ke Jasa Marga maupun Dishub untuk memasan sign atau tanda off ramp tol 'bahwa anda memasuki kawasan gage'. Supaya masyarakat tidak merasa terjebak begitu keluar tol, di jalan tolnya tidak ada gage, tapi begitu keluar tolnya kena gage," kata Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).

Sambodo mengatakan, kepolisian berencana menyurvei dan memetakan ruas jalan tol mana yang off ramp tolnya langsung bersinggungan dengan jalur ganjil-genap.

"Nah ruas-ruas jalan itu kita akan data, off ramp tol itu akan kita data. Jadi ada beberapa off ramp tol atau exit tol yang nanti akan kita datakan, kita akan sampaikan ke masyarakat dan akan kita pasang rambu petunjuk," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta menjadi 26 titik.

Berita Rekomendasi

Sambodo menyebut pelanggar akan langsung ditilang khusus di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan kebijakan ganjil genap lebih dahulu.

Sementara 13 titik baru, Sambodo menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi hingga 5 Juni 2022. 

Selanjutnya dari 5 Juni hingga 12 Juni, pihak kepolisian akan melakukan ujicoba. Dalam tahap ini, pelanggar hanya diberi sanksi teguran.

Baca juga: Perluasan Area Ganjil-Genap Dievaluasi, Jika Timbulkan Kemacetan Akan Ditinjau Ulang

Setelahnya, polisi baru akan menilang para pelanggar di 13 titik tambahan kebijakan ganjil-genap.

Lebih lanjut, Sambodo menyatakan pihaknya bakal menerapkan tilang elektronik di 12 ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE. 

Sedangkan penindakan di 14 ruas jalan yang belum dilengkapi kamera ETLE dilakukan secara manual oleh anggota di lapangan.

Berikut ini daftar 26 lokasi kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas