Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Rp 2,8 Miliar hingga Buku Rekap Penjualan
Dari tangan 2 pengedar sabu dan ganja, Polisi dapatkan pembukuan transaksi hingga rekapan nama pembeli, bandar hingga pengedar.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dua tersangka yang diamankan adalah APW (24) dan MF (26).
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,4 kilogram dan ganja 72,3 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita pembukuan sang pengedar.
Disana tercatat puluhan kali transaksi hingga nama para pembelinya.
Kronologi
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dua tersangka yang diamankan adalah APW (24) dan MF (26).
"Awalnya kami amankan tersangka APW di Komplek Ambon Cengkareng dan seberat 50 gram sabu," ujarnya Jumat (26/5/2022).
Pasma melanjutkan, pihaknya mengembangkan kasus ini dan berhasil menciduk tersangka MF dengan barang bukti 10,68 gram sabu.
Selain itu, katanya, MF juga diketahui menyimpan ganja sebanyak 3,3 gram.
"TKP kedua ini berada di Jalan Tembaga Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat," tegasnya.
Menurutnya lokasi ketiga berada di sebuah kamar kost MF kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di sana polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1.500 gram dalam satu paket besar dan 916,3 gram paket siap edar yang dimasukan dalam klip kecil.