Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Rp 2,8 Miliar hingga Buku Rekap Penjualan
Dari tangan 2 pengedar sabu dan ganja, Polisi dapatkan pembukuan transaksi hingga rekapan nama pembeli, bandar hingga pengedar.
Penulis: Theresia Felisiani
"Kami juga amankan ganja seberat 69 gram," tuturnya.
Pasma mengaku, anggotanya masih terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan pengedar lainnya.
Baca juga: Nasib Geng Motor di Bogor Usai Terjaring Patroli Polisi, Resmi Bubar Padahal Baru Berumur Setahun
"Jika di rupiahkan ini totalnya mencapai Rp 2,8 miliar," sambungnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara
Buku Rekap Penjualan Sabu
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan dua buku rekap penjualan sabu dan ganja milik MF, satu dari dua pengedar narkoba yang dibekuk dari Kampung Ambon, Cengkareng, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Buku rekap penjualan narkoba itu disita polisi dari kamar kostnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari buku itu akan diketahui kaki tangan pengedar sabu dan ganja di bawah MF.
Atau bahkan pula, tidak menutup kemungkinan ada artis atau publik figur yang menjadi pelanggan narkoba MF.
Buku Rekapan Penjualan Narkoba: 30 Kali Transaksi, Paket Kecil Rp 100 Ribu
Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan DI buku rekap penjualan sabu itu ada sejumlah nama bandar dan pengedar.
"Kami masih dalami buku rekapan tersebut, karena dia sudah 30 kali transaksi," ucap Harry Jumat (27/5/2022).
Menurutnya, dalam buku itu ada catatan penjualan sabu sebanyak 27 kali dan tiga kali transaksi ganja di Jakarta.
MF menjual narkoba jenis sabu ke langganannya dalam paket kecil atau seharga Rp 100.000 sampai Rp 200.000.