Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Rp 2,8 Miliar hingga Buku Rekap Penjualan

Dari tangan 2 pengedar sabu dan ganja, Polisi dapatkan pembukuan transaksi hingga rekapan nama pembeli, bandar hingga pengedar.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Rp 2,8 Miliar hingga Buku Rekap Penjualan
Tribun Manado
Ilustrasi Narkoba. 

"Kami juga masih memburu bandarnya, karena dia sekali stok barang itu satu kilogram untuk dijual dalam satu bulan," terangnya.

Baca juga: Wanita Paruh Baya Diduga Dibuang Keluarganya di Bogor, Kini Ditangani Dinsos 

Baca juga: Begal Beraksi di Seberang Asrama Polri Kemayoran, Wajah Korban Disabet Celurit, Motornya Juga Raib 

Polisi berpangkat balok tiga ini mengaku, dalam satu bulan MF mendapat upah penjualan dari bandar sebesar Rp 10.000.000.

Kemudian bandarnya akan mengirimkan stok sabu lagi agar dijual pada bulan berikutnya.

"Untuk ganja dia hanya jual gram-graman saja, tidak sampai kiloan, karena yang penting ada saja barangnya," kata alumni Akpol 2009 tersebut.

Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba di jenis sabu dan ganja di tiga lokasi berbeda pada (21/5/2022) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, dua tersangka diamankan berinisial APW (24) dan MF (26).

Berita Rekomendasi

Dari tangan kedyanya, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,4 kilogram dan ganja 72,3 gram.

Pasma mengaku, anggotanya masih terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

pengedar narkoba kampung ambon pembukuan 2
Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di lokasi berbeda

Karena jumlah yang diamankan aparat kepolisian cukup besar dan ada barang bukti buku penjualan sabu dan ganja.

"Jika di rupiahkan ini totalnya mencapai Rp 2,8 miliar," sambungnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba ancaman 20 tahun penjara. (tribun network/thf/wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas