Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Rp 2,8 Miliar hingga Buku Rekap Penjualan
Dari tangan 2 pengedar sabu dan ganja, Polisi dapatkan pembukuan transaksi hingga rekapan nama pembeli, bandar hingga pengedar.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dua tersangka yang diamankan adalah APW (24) dan MF (26).
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,4 kilogram dan ganja 72,3 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita pembukuan sang pengedar.
Disana tercatat puluhan kali transaksi hingga nama para pembelinya.
Kronologi
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dua tersangka yang diamankan adalah APW (24) dan MF (26).
"Awalnya kami amankan tersangka APW di Komplek Ambon Cengkareng dan seberat 50 gram sabu," ujarnya Jumat (26/5/2022).
Pasma melanjutkan, pihaknya mengembangkan kasus ini dan berhasil menciduk tersangka MF dengan barang bukti 10,68 gram sabu.
Selain itu, katanya, MF juga diketahui menyimpan ganja sebanyak 3,3 gram.
"TKP kedua ini berada di Jalan Tembaga Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat," tegasnya.
Menurutnya lokasi ketiga berada di sebuah kamar kost MF kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di sana polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1.500 gram dalam satu paket besar dan 916,3 gram paket siap edar yang dimasukan dalam klip kecil.
"Kami juga amankan ganja seberat 69 gram," tuturnya.
Pasma mengaku, anggotanya masih terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan pengedar lainnya.
Baca juga: Nasib Geng Motor di Bogor Usai Terjaring Patroli Polisi, Resmi Bubar Padahal Baru Berumur Setahun
"Jika di rupiahkan ini totalnya mencapai Rp 2,8 miliar," sambungnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara
Buku Rekap Penjualan Sabu
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan dua buku rekap penjualan sabu dan ganja milik MF, satu dari dua pengedar narkoba yang dibekuk dari Kampung Ambon, Cengkareng, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Buku rekap penjualan narkoba itu disita polisi dari kamar kostnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari buku itu akan diketahui kaki tangan pengedar sabu dan ganja di bawah MF.
Atau bahkan pula, tidak menutup kemungkinan ada artis atau publik figur yang menjadi pelanggan narkoba MF.
Buku Rekapan Penjualan Narkoba: 30 Kali Transaksi, Paket Kecil Rp 100 Ribu
Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan DI buku rekap penjualan sabu itu ada sejumlah nama bandar dan pengedar.
"Kami masih dalami buku rekapan tersebut, karena dia sudah 30 kali transaksi," ucap Harry Jumat (27/5/2022).
Menurutnya, dalam buku itu ada catatan penjualan sabu sebanyak 27 kali dan tiga kali transaksi ganja di Jakarta.
MF menjual narkoba jenis sabu ke langganannya dalam paket kecil atau seharga Rp 100.000 sampai Rp 200.000.
"Kami juga masih memburu bandarnya, karena dia sekali stok barang itu satu kilogram untuk dijual dalam satu bulan," terangnya.
Baca juga: Wanita Paruh Baya Diduga Dibuang Keluarganya di Bogor, Kini Ditangani Dinsos
Baca juga: Begal Beraksi di Seberang Asrama Polri Kemayoran, Wajah Korban Disabet Celurit, Motornya Juga Raib
Polisi berpangkat balok tiga ini mengaku, dalam satu bulan MF mendapat upah penjualan dari bandar sebesar Rp 10.000.000.
Kemudian bandarnya akan mengirimkan stok sabu lagi agar dijual pada bulan berikutnya.
"Untuk ganja dia hanya jual gram-graman saja, tidak sampai kiloan, karena yang penting ada saja barangnya," kata alumni Akpol 2009 tersebut.
Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba di jenis sabu dan ganja di tiga lokasi berbeda pada (21/5/2022) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, dua tersangka diamankan berinisial APW (24) dan MF (26).
Dari tangan kedyanya, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,4 kilogram dan ganja 72,3 gram.
Pasma mengaku, anggotanya masih terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Karena jumlah yang diamankan aparat kepolisian cukup besar dan ada barang bukti buku penjualan sabu dan ganja.
"Jika di rupiahkan ini totalnya mencapai Rp 2,8 miliar," sambungnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba ancaman 20 tahun penjara. (tribun network/thf/wartakotalive.com)