Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terakhir Hari Ini, Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di dtks.jakarta.go.id, Simak Cara dan Syaratnya

Simak cara dan syarat daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di dtks.jakarta.go.id. Terakhir Sabtu, 28 Mei 2022, hari ini.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Terakhir Hari Ini, Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di dtks.jakarta.go.id, Simak Cara dan Syaratnya
Instagram dkijakarta
Pendaftaran DTKS Gelombang 2. Simak cara dan syarat daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di dtks.jakarta.go.id. Terakhir Sabtu, 28 Mei 2022, hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta.

Dilansir Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II telah dibuka sejak Senin (9/5/2022).

Sementara itu, pendaftaran DTKS DKI Jakarta dapat dilakukan terakhir pada Sabtu (28/5/2022) hari ini.

Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Baca juga: Bank DKI - Bank NTT Kerja Sama Penerapan Transaksi dan Aplikasi Digital

Baca juga: Penambahan Ruas Ganjil Genap DKI Jakarta, Polisi akan Lakukan Uji Coba di 13 Zona Baru

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dikutip dari laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Berita Rekomendasi

DTKS menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Cara Daftar DTKS Secara Online

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga).

4. Pilih menu "Pendaftaran".

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas