Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat, Area Ganjil Genap Baru di Jakarta Mulai Berlaku 6 Juni 2022: Berikut Daftar 26 Ruas Jalan

Sejauh ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah merampungkan aturan dan penindakan zona pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di DKI Jaka

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau

Laporan wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Area ganjil genap diperluas menjadi 26 titik di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan kawasan ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Keputusan tersebut akan diuji coba mulai 6 hingga 12 Juni 2022.

Pelanggaran di area ganjil genap baru, akan dilakukan tilang mulai 13 Juni 2022.

Sejauh ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah merampungkan aturan dan penindakan zona pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta yang diperluas di 26 titik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini pihaknya bersama Dishub melakukan sosialisasi ganjil-genap di 13 titik perluasan 30 Mei hingga 5 Juni 2022.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, 6-12 Juni 2022 dilakukan penindakan tetapi sifatnya masih uji coba.

"Sepekan ini akan disosialisasikan dulu sampai tanggal 5 Juni 2022. Untuk penindakan, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru tersebut, kita tidak diberikan tilang tapi baru berupa teguran," kata Sambodo, Senin (30/5/2022).

Selama uji coba penindakan tersebut polisi tidak memberikan sanksi tilang, melainkan hanya teguran saja.

Sambodo menyebut untuk kelancaran penerapan tersebut, pihaknya juga menurunkan anggota yang berjaga di 13 titik gage baru tersebut.

"Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kami berhentikan, kemudian kami lakukan peneguran," sambungnya.

Sambodo menjelaskan, usai pelaksanaan uji coba, polisi baru memberlakukan sanksi tilang dan dilakukan secara menyeluruh di 26 lokasi ganjil genap tersebut.

Dalam perluasan ganjil genap menjadi 26 tiik, penindakan bagi pelanggar akan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dan juga secara manual.

Sebanyak 12 lokasi lama telah dipasangi kamera E-TLE penindakan dilakukan secara elektronik.

"Untuk 12 kawasan yang ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE," kata Sambodo.

Sementara di 14 titik lainnya yang belum terpasang E-TLE, penindakan akan dilakukan secara manual.

Di kawasan itu akan ada polisi yang berjaga dan melakukan tilang di tempat terhadap pelanggar ganjil-genap di 14 lokasi tersebut.

"14 kawasan yang tidak ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan," tutup Sambodo.

Terdapat sedikit perubahan terkait lokasi ganjil genap 26 titik di Jakarta.

Hal itu diberlakukan di kawasan Salemba yakni di dua ruas jalan yakni Jl Salemba Raya sisi Barat dan Jl Salemba Raya sisi Timur sampai Paseban-Simpang Diponegoro.

Berikut ini daftar lengkap 26 lokasi pemberlakuan ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

4. Jl Panglima Polim

5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

6. Jl Tomang Raya

7. Jl S Parman

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl MT Haryono

10. Jl HR Rasuna Said

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

13. Jl Gunung Sahari

14. Jl Pintu Besar Selatan

15. Jl Gajah Mada

16. Jl Hayam Wuruk

17. Jl Majapahit

18. Jl Medan merdeka Barat

19. Jl Suryopranoto

20. Jl Balikpapan

21. Jl Kyai Caringin

22. Jl Pramuka

23. Jl Salemba Raya sisi Barat

24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jl Kramat Raya

26. Jl Stasiun Senen.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas