Sanksi Tilang Pelanggar Aturan Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan di DKI Mulai Berlaku 6 Juni 2022
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap yang saat ini diterapkan masih dalam tahap sosialisasi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan lalu lintas dengan mekanisme ganjil genap akan diperluas.
Hal ini seiring dengan penerapan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.
Bila ganjil genap sebelumnya hanya diterapkan di 13 ruas jalan namun mulai 26 Mei kemarin pembatasan lalu lintas sudah diterapkan di 25 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap yang saat ini diterapkan masih dalam tahap sosialisasi.
Baca juga: Daftar Terbaru Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap, Berlaku Mulai 6 Mei
Artinya, petugas kepolisian hanya akan memberikan teguran dan peringatan bagi pengendara yang melanggar.
“Sosialisasi ganjil genap ini dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemberian sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap baru akan diterapkan mulai pekan depan.
“Pemberlakuan kembali kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 25 ruas jalan dilaksnakan milao 6 Juni 2022,” ujarnya.
Sebagai informasi, ganjil genap diterapkan setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta libur nasional, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata dia.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan