Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Tilang Pelanggar Aturan Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan di DKI Mulai Berlaku 6 Juni 2022

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap yang saat ini diterapkan masih dalam tahap sosialisasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sanksi Tilang Pelanggar Aturan Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan di DKI Mulai Berlaku 6 Juni 2022
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). Operasi yang berlangsung mulai 15-28 November ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat dengan sasaran pelanggaran ganjil genap, pelanggaran knalpot bising, melawan arus dan lainnya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. YAni

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

Berita Rekomendasi

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI: Sanksi Tilang Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai Berlaku 6 Juni 2022

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas