Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemberlakuan Pelat Nomor Putih, Polda Metro Jaya Masih Tunggu Petunjuk Korlantas Polri

Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dalam waktu dekat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Pemberlakuan Pelat Nomor Putih, Polda Metro Jaya Masih Tunggu Petunjuk Korlantas Polri
Foto: wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi pelat nomor jenis baru. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)  dari warna hitam menjadi putih.

Meski begitu, kendaraan roda empat dan roda dua yang mulai menggunakan pelat nomor berwarna putih mulai berseliweran di jalan.

Padahal, Korlantas belum memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan itu belum berlaku saat ini.

"Polda Metro belum mengeluarkan pelat putih," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (3/6/2022).

Baca juga: Cara Dapat Pelat Nomor Putih, Gratis!

Sambodo menambahkan pihaknya belum bisa memastikan kapan Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan pelat warna dasar putih ini.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk Korlantas Polri.

"Kami masih menunggu petunjuk Korlantas Polri," imbuhnya.

Tidak semua pelat kendaraan diganti menjadi putih

Sambodo mengatakan, untuk saat ini penggantian pelat warna dasar putih ini telah diterbitkan, namun tidak semua kendaraan bisa mendapatkannya.

Ada beberapa kategori kendaraan prioritas yang mendapat pelat warna dasar putih.

Pelat itu dikhususkan bagi kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya sudah habis dan kendaraan baru.

"Kalaupun ada nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang harus ganti TNKB (pembayaran pajak tahun ke-5)," jelas Sambodo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas