Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Petinggi Pelni Dilaporkan Karyawan ke Polda Metro terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

SK melaporkan MH, EGK dan DAT lantaran dia dituding menerima gratifikasi dari pihak eksternal perusahaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 Petinggi Pelni Dilaporkan Karyawan ke Polda Metro terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tribunnews.com/Fandi Permana
Seorang staf PT Pelni, SK, melaporkan tiga orang atasannya lantaran dituding menerima gratifikasi. Ia melaporkan atasannya atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Kamis (2/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang staf pegawai PT PELNI berinisial SK melaporkan tiga orang pimpinannya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Kamis (2/6/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, Georgian Obertha, SK menjelaskan alasannya melaporkan tiga orang atasannya di PT PELNI.

SK melaporkan MH, EGK dan DAT lantaran dia dituding menerima gratifikasi dari pihak eksternal perusahaan.

Laporannya diterima dengan nomor LP / B / 2669/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Juni 2022.

"Terlapornya Vice President SDM inisial MH, Manajer TAKP inisial EGK, sama Manajer MPK inisial DAT," ujar SK saat ditemui wartawan, Kamis (2/6/2022).

Menurut SK, ketiganya dilaporkan karena menuding dirinya telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang.

Berita Rekomendasi

Adapun dugaan peristiwa gratifikasi itu terjadi saat menjalankan tugasnya di PT PELNI pada Februari 2022 lalu.

SK mengaku dicecar hingga menjadi bahan perbincangan para pegawai lain di lingkungan PT PELNI.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Untuk mengklarifikasi tuduhan itu, SK yang bekerja di bagian Div Nautical, Dept Ship Monitoring PT Pelni itu sudah memberikan penjelasan.

Hasilnya, permasalahan gratifikasi yang menjerat dirinya tidak terbukti dan sudah diselesaikan secara internal perusahaan.

"Sudah selesai di internal perusahaan, tapi mereka tetap meminta saya untuk bikin surat pernyataan bahwa saya mengakui perbuatan itu dan saya tidak mau. Dan itu memaksa dan juga mengintimidasi saya," jelasnya.

Sebelum memutuskan untuk membuat laporan polisi, SK sempat melayangkan dua kali somasi terhadap ketiga terlapor dan meminta mereka memberikan klarifikasi.

Namun, pihak terlapor disebut tidak merespons permintaan somasi SK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas