Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Hari Pertama Polisi Tegur 218 Pelanggar

Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik dan mulai diberlakukan sejak Senin (6/6/2022), hari pertama polisi tegur 218 pelanggar.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Hari Pertama Polisi Tegur 218 Pelanggar
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). 

Jadwal Ganjil Genap di DKI Jakarta

Sistem ganjil genap Jakarta akan berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Ganjil genap juga berlaku mulai sore hari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Pelat nomor kendaraan ganjil ditanggal ganjil, dan pelat nomor kendaraan genap ditanggal genap.

Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.

Baca juga: Cara Cek Ganjil Genap Jakarta Melalui Google Maps, Berikut Jadwal dan Ruas Jalannya

Baca juga: Polisi Sebut Banyak Pelanggar Aturan Ganjil-Genap di Puncak yang Mengaku Tidak Tahu

Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Berikut ruas jalan yang terapkan aturan ganjil genap sesuai Pergub No 88 Tahun 2019:

Berita Rekomendasi

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas