Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Hari Pertama Polisi Tegur 218 Pelanggar
Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik dan mulai diberlakukan sejak Senin (6/6/2022), hari pertama polisi tegur 218 pelanggar.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
Jadwal Ganjil Genap di DKI Jakarta
Sistem ganjil genap Jakarta akan berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Ganjil genap juga berlaku mulai sore hari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pelat nomor kendaraan ganjil ditanggal ganjil, dan pelat nomor kendaraan genap ditanggal genap.
Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Baca juga: Cara Cek Ganjil Genap Jakarta Melalui Google Maps, Berikut Jadwal dan Ruas Jalannya
Baca juga: Polisi Sebut Banyak Pelanggar Aturan Ganjil-Genap di Puncak yang Mengaku Tidak Tahu
Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut ruas jalan yang terapkan aturan ganjil genap sesuai Pergub No 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman