Uang Rp 895 Juta Hasil Menipu 6 Money Changer Habis, Pria 56 Tahun Pilih Sembunyi ke Rumah Istri
Pria 56 tahun tipu 6 Money Changer hingga kantongi uang Rp 895 Juta untuk judi dan foya-foya, saat uang menipis sembunyi ke rumah istri di Tangerang.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap pelaku penipuan dengan sasaran kantor penukaran mata uang asing atau money changer.
Pelaku adalah HNW (56) yang dibekuk di wilayah Tangerang, Banten pada Minggu (5/6/2022).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo menyebutkan HNW melancarkan aksinya dengan berpura-pura akan menukarkan uang ke sejumlah tempat money changer.
Namun, pelaku meminta pihak money changer agar melakukan transaksi di luar kantor dengan dalih akan membayarnya menggunakan cek.
"Pelaku meyakinkan cek yang dimiliki ini adalah cek berisi dan mengarahkan pihak money changer, mengambil pada petugas tertentu dan bank tertentu," ungkap Kombes Wibowo di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).
Setelah pihak money changer ingin mencairkan cek yang diberikan pelaku, ternyata cek tersebut kosong dan tidak berlaku.
Beraksi Sejak 2015
HW, pria tua yang menipu kantor penukaran mata uang alias Money Changer hingga meraup keuntungan ratusan juta, telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
Sejak 2015, setidaknya sudah ada enam Money Changer di dalam maupun luar Jakarta yang menjadi target pria 56 tahun tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, dari keenam kali melakukan aksinya, HW meraup nyaris Rp 1 miliar atau senilai Rp 895 juta.
"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya pada enam lokasi," kata Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).
Kapolres memerinci, HW mengawali aksi penipuannya ini pada sebuah Money Changer di Mangga Besar, Jakarta Barat, Maret 2015.
Kala itu, HW menipu Money Changer yang mengalami kerugian sampai US$ 12.000 atau Rp 157.200.00.
Kemudian kasus kedua yakni pada sebuah Money Changer di Mal Kota Kasablanka yang mengalami kerugian US$ 10.000 alias sekitar 143.500.000, Februari 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Warga DKI Harus Waspada Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Wagub Ariza Bersuara
Berlanjut pada Agustus 2021 pada sebuah Money Changer di Tebet yang mengalami US$ 10.000 atau Rp 144.900.000.
Menyusul pada September 2021, di mana HW menipu Money Changer di Semarang, Jawa Tengah.
Kala itu, Money Changer tersebut US$ 10.000 atau senilai Rp 143.500.000.
Oktober 2021, HW kembali menjalankan aksinya pada sebuah money changer di Kalideres dengan meraup US$ 10.000 atau Rp 141.800.000.
Pada aksi terakhirnya, HW meraup S$ 14.000 atau Rp 155.750.000 dari money changer di kawasan Kelapa Gading.
Tertangkapnya HW diawali laporan dari salah satu pengusaha Money Changer ke Polsek Kelapa Gading.
Atas laporan korban terakhir itu, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Iptu Fauzan Yonnadi langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV dari salah satu Money Changer, polisi akhirnya menangkap HW pada Minggu (5/6/2022) lalu sekira pukul 2.00 WIB di daerah Tangerang Selatan.
Modus Tukar Cek Kosong dengan Mata Uang Asing
Hasil pemeriksaan, HW menjalankan aksinya dengan menghubungi dan meyakinkan pegawai money changer untuk bertemu di luar kantor.
Kemudian, dalam setiap pertemuan, HW akan memberikan cek kosong untuk ditukarkan dengan dolar Singapura maupun dolar Amerika Serikat.
"Pelaku menghubungi petugas dari kantor Money Changer tadi untuk membawa sejumlah uang yang akan ditukar dan bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi," kata Wibowo.
"Petugas membawa uang tersebut ke pelaku dan diganti dengan cek oleh pelaku," ucap Kapolres.
Ketika pegawai money changer mencoba melakukan pencairan cek yang diberikan HW, nyatanya tidak bisa.
"Cek tadi sudah tidak berlaku lagi, expired. Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya pada enam lokasi," kata Wibowo.
Baca juga: Tergiur Mahar Mobil dan Rumah, Gadis di Ngawi Mau Dinikahi Pria 50 Tahun Ternyata Ujungnya Penipuan
HW diketahui sudah melakukan penipuan ini sejak 2015 pada enam Money Changer berbeda baik di dalam maupun luar Jakarta.
Total kerugian dari enam Money Changer tersebut setidaknya mencapai nyaris Rp 900 juta.
Atas perbuatannya, HW dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Uang Hasil Penipuan untuk Main Judi dan Foya-foya
HW meraup sekitar Rp 895 juta atau hampir mencapai Rp 1 miliar dari hasil menipu enam Money Changer dari dalam hingga luar Jakarta.
Kepada polisi, pria 56 tahun ini mengaku menghabiskan uang hasil kejahatannya ini sebagian besar untuk main judi online.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, HW menghabiskan uang hasil kejahatan yang telah ia lakukan sejak 2015 lalu.
"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan pada pelaku, ini dipakai untuk main judi online," kata Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).
"Kegiatan penipuan yang dilakukan oleh pelaku sudah lama, sejak 2015 sampai dengan terakhir kemarin 2022 di wilayah Kelapa Gading," sambungnya.
Sembunyi di Rumah Istri
Setelah menipu enam money changer dan meraup hampir Rp 1 miliar, HW kabur ke rumah istrinya di kawasan Tangerang Selatan.
Pria 56 tahun ini kembali ke rumah istri setelah menghabiskan ratusan juta hasil penipuan untuk main judi online dan foya-foya.
HW lantas ditangkap Minggu (5/6/2022) silam oleh aparat Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.
"Dia ditangkap di rumah istrinya," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala, Senin (13/6/2022).
Ada enam money changer yang tersebar dari Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Semarang, yang menjadi sasaran aksi penipuan pelaku. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)