Usut Aliran Dana Khilafatul Muslimin, PPATK Blokir 21 Rekening yang Tersimpan di Sejumlah Bank
Pembekuan rekening itu dilakukan selama dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana organisasi Khilafatul Muslimin yang digerebek pada 7 Juni lalu di Bandar Lampung.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan adanya aliran dana miliaran rupiah yang diduga digunakan untuk keperluan operasional organisasi yang didirikan sejak 1997 ini.
Polda Metro Jaya juga menggandeng Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan 21 rekening terkait organisasi Khilafatul Muslimin.
"PPATK telah berkoordinasi dengan penyidik terkait Khilafatul Muslimin ini. Jadi langkah yang diambil PPATK telah menyita sementara atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank," ujar Direktur Analisis PPATK Maryanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).'
Baca juga: Hasil Penyelidikan Polda: Khilafatul Punya Sistem Pendidikan dan Tatanan Masyarakat Eksklusif
Pembekuan rekening itu dilakukan selama dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin.
Maryanto bersama penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami terkait aliran dana Khilafatul Muslimin.
Diketahui, aliran dana itu tersimpan di sejumlah rekenig-rekening bank untuk digunakan kepentingan organisasi.
"Selain itu, pemblokiran rekening akan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut. Jadi akan diketahui bagaimana kaitan antara pemilik rekening, aliran dana, pengirim dana dan penerima dana," katanya.
Saat disinggung soal nominal dana yang tersimpan di 21 rekening tersebut, Maryanto tak membeberkan lebih lanjut.
Ia menyebut, pembekuan sementara rekening ini juga sifatnya tidak serta merta memutus transaksi, hanya saja tidak bisa melakukan transaksi keluar.
"Pada saat kami melakukan pemberhentian sementara, saldonya tidak signifikan. Karena mereka melakukan istilahnya masuk diambil, masuk diambil. Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai tidak begitu. Jadi tetep bisa masuk tapi tidak bisa keluar," katanya.