Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pria Todongkan Pistol di Senopati Mengaku Kombes, Polisi Sebut Pelaku Bukan Anggota Polri

Pelaku aksi koboi tersebut dijerat UU darurat. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial IR yang menodongkan pistol airsoft gun di satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat mengaku sebagai anggota polisi berpangkat kombes.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menegaskan bahwa IR bukan anggota polisi berpangkat seperti pengakuannya.

"Perlu kami tegaskan disini, sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa yang bersangkutan bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Kronologi Aksi Koboi di Kafe Senopati, Berawal dari Cekcok Karena Menggedor Pintu Kamar Mandi

Budhi menyebut tersangka yang mempunyai senjata airsoft gun berjenis Baretta itu hanya merupakan masyarakat sipil.

"Jadi yang bersangkutan memang ornag sipil tapi dikenal atau teman temannya disitu memanggil yang bersangkutan dengan nama Kombes S. Itu saya tegaskan sekali lagi yang bersangkutan bukan anggota Polri," paparnya.

Selain IR, polisi juga telah menangkap tersangka lainnya berinisial AAR. Dia melakukan penganiyaan kepada korban saat terjadi keributan di kafe tersebut.

BERITA TERKAIT

Diketahui, rekaman video CCTV memperlihatkan keributan pengunjung sebuah bar di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, viral di media sosial.

Dalam peristiwa yang berlangsung Minggu (12/6/2022) dini hari pukul 00.06, itu seorang pengunjung yang terlibat keributan mengacungkan dan menodongkan senjata api ke arah seorang pria.

Insiden itu terjadi saat korban berinisial AA ke kamar mandi yang sedang penuh.

Karena dianggap lama, korban menggedor pintu hingga orang yang didalamnya keluar.

Setelah itu, keduanya terlibat keributan hingga tersangka berinisial AAR datang dan memukul korban menggunakan knuckle.

Di saat yang bersamaan tersangka IR mencoba melerai keributan itu. Namun, dengan spontan dia melerai sambil menodongkan pistol.

Karena aksi koboi tersebut, IR kemudian dijerat UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AAR sendiri ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan . Ia dijerat Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas