Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Penolakan dari Warga, Begini Nasib Ratusan Santri di Ponpes Khilafatul Muslimin Bekasi

Buntut adanya penolakan warga dan legalitas ponpes yang tak sesuai kurikulum pendidikan, santri di Ponpes Khilafatul Muslimin Bekasi dipulangkan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Muncul Penolakan dari Warga, Begini Nasib Ratusan Santri di Ponpes Khilafatul Muslimin Bekasi
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Santri Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyyah Bekasi yang dikelola Khilafatul Muslimin dipulangkan ke daerah asalnya setelah muncul penolakan, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin memiliki 31 sekolah yang terafiliasi dengan paham yang dianutnya.

Dari 31 sekolah ini terbagi 25 pondok pesantren dan universitas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hal tersebut diungkap saat menggelar konferensi pers terkait kelompok Khilafatul Muslimin yang ditayangkan di Kompas Tv, Kamis (16/6/2022).

Dijelaskan Hengki, sekolah ini berbasis khilafah dan sama sekali tidak mengajarkan tentang Pancasila dan UUD 1945.

Satu di antara ponpes milik Khilafatul Muslimin ada di Kota Bekasi.

Lantas bagaimana nasib para santri di ponpes tersebut ?

Ada Penonakan dari Warga, Begini Nasib Ratusan Santri di Ponpes Khilafatul Muslimin Bekasi

Berita Rekomendasi

Ratusan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Khilafatul Muslimin Bekasi dipulangkan ke daerah asal Kamis (16/6/2022) malam.

Hal ini menyusul legalitas ponpes yang dianggap tidak sesuai dengan kurikulum pendidikan di Indonesia.

Amir Khlafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma mengatakan pemulangan ratusan santri ini setelah pihaknya menggelar rapat pertemuan dengan pihak Kecamatan Bekasi Selatan, dan beberapa warga setempat terkait penolakan Khilafatul Muslimin.

Menurut Abu Salam sebenarnya Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin Bekasi sudah memiliki legalitas secara formal yang didaftarkan di Kementerian Pendidikan.

Hanya saja Abu mengaku jika legalitas itu tidak seusai dengan SOP formal pendidikan.

Dimana kegiatan belajar sendiri untuk SD berdurasi 3 tahun, dan SMP 2 tahun.

Maka ketika didaftarkan ke Kementerian Agama sebagai pendidikan tahfidz, tidak diterima karena ada jenjang pendidikan yang diterapkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas