Polda Metro Merespon Aduan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Seorang Wanita dengan Terlapor WN China
Polda Metro Jaya merespons aduan seorang perempuan berinisial L yang melaporkan WN China, K, dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons aduan seorang perempuan berinisial L yang melaporkan WN China, K, dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
Polisi menyebut laporan korban saat ini masih diproses. Kasus itu sendiri tengah ditangani Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak dilaporkan April 2022 lalu.
"Kasusnya benar, dua tahun lalu. Baru dilaporkan April tahun 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).
Menurut Zulpan, kasus L sedang diselidiki oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Zulpan menyebut penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan itu masih berlangsung.
"Tetap diproses. Kasus dalam penyidikan," katanya.
Sebelumnya L menjadi korban pemerkosaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pria WN China berinisial K.
Baca juga: Rapper Kris Wu Jalani Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun
Ia sempat menyambangi Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022) kemarin.
Peristiwa pilu yang dialami L terjadi pada Juli 2020. Korban mengaku bahwa perkenalannya dengan terduga pelaku mengaku berwal dari salang sapa di media sosial selama 4 bulan.
"Yang kita laporkan warga negara asal China yang sedang kerja di perusahaan telekomunikasi. Kenapa bisa terjadi (pemerkosaan dan kekerasan) mungkin korban terlalu percaya pada orang, terlalu menyepelekan, sehingga tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini," kata pengacara L, Prabowo Febriyanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu berawal saat korban dan pelaku hendak berjanjian untuk makan di sebuah restoran.
Namun, pelaku disebut menolak untuk makan di luar dan beralasan saat itu penularan Covid-19 sedang tinggi saat itu.
Atas alasan itu, K mengajak L untuk diundang datang makan di apartemennya yang berlokasi di Jakarta Barat.
Setibanya di apartemen pelaku, korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan hingga mengalami sejumlah kekerasan.
Prabowo menyebut kliennya menderita sejumlah luka di area kewanitaan akibat kekerasan itu.