Polda Metro Merespon Aduan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Seorang Wanita dengan Terlapor WN China
Polda Metro Jaya merespons aduan seorang perempuan berinisial L yang melaporkan WN China, K, dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons aduan seorang perempuan berinisial L yang melaporkan WN China, K, dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
Polisi menyebut laporan korban saat ini masih diproses. Kasus itu sendiri tengah ditangani Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak dilaporkan April 2022 lalu.
"Kasusnya benar, dua tahun lalu. Baru dilaporkan April tahun 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).
Menurut Zulpan, kasus L sedang diselidiki oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Zulpan menyebut penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan itu masih berlangsung.
"Tetap diproses. Kasus dalam penyidikan," katanya.
Sebelumnya L menjadi korban pemerkosaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pria WN China berinisial K.
Baca juga: Rapper Kris Wu Jalani Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun
Ia sempat menyambangi Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022) kemarin.
Peristiwa pilu yang dialami L terjadi pada Juli 2020. Korban mengaku bahwa perkenalannya dengan terduga pelaku mengaku berwal dari salang sapa di media sosial selama 4 bulan.
"Yang kita laporkan warga negara asal China yang sedang kerja di perusahaan telekomunikasi. Kenapa bisa terjadi (pemerkosaan dan kekerasan) mungkin korban terlalu percaya pada orang, terlalu menyepelekan, sehingga tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini," kata pengacara L, Prabowo Febriyanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu berawal saat korban dan pelaku hendak berjanjian untuk makan di sebuah restoran.
Namun, pelaku disebut menolak untuk makan di luar dan beralasan saat itu penularan Covid-19 sedang tinggi saat itu.
Atas alasan itu, K mengajak L untuk diundang datang makan di apartemennya yang berlokasi di Jakarta Barat.
Setibanya di apartemen pelaku, korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan hingga mengalami sejumlah kekerasan.
Prabowo menyebut kliennya menderita sejumlah luka di area kewanitaan akibat kekerasan itu.
"Jadi pertama korban diduga mengalami kekerasan atau dipaksa bersetubuh sehingga korban mengalami luka robek di bagian kewanitaan yang menimbulkan trauma. Divisum juga ada beberapa luka fisik," ujar Prabowo.
Korban alami trauma berkepanjangan
Singkatnya, L mengaku trauma atas kejadian pilu yang menimpanya. Korban sempat melakukan upaya hukum yang dengan berniat melaporkan pelaku di Polres Metro Jakarta Barat.
Bukannya direspons baik, L justru mendapat balasan ancaman dari pihak pelaku.
"Saya juga mau infokan ke publik, saya sempat terima pesan teks dari terlapor tapi diwakili kuasa hukumnya. Saya diminta menghentikan kasusnya dan saat itu belum laporan, baru info ke penyidik di level polres. Saya disuruh cabut laporannya. Kalau nggak, saya diancam akan dilaporkan balik," kata L saat ditemui wartawan.
Hingga kini, L terus mempertanyakan progres penyelidikan kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya. Korban melampirkan sejumlah bukti di antaranya hasil visum hingga riwayat percakapan dengan pelaku saat sebelum dan sesudah peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.
Baca juga: Relawan Perempuan dan Anak Perindo Komitmen Dampingi Korban Kasus Kekerasan Seksual
"Penyidik juga klarifikasi ke pelapor rekam medis saat jahit luka robek, bukti petunjuk TKP, chat semua sudah kita kasih semua ke penyidik dan di sini menang harapan kita penyidik berempati dan memiliki perspektif dari korban," tutur Prabowo.
Laporan dari korban ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/IV/POLDA METRO JAYA atas dugaan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual.
Pihak pelapor berharap, kasus ini agar cepat berproses untuk naik ke penyidikan karena sempat tersiar kabar bahwa terlapor K sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Kita harap penyidik segera menjalankan upaya hukum agar ini cepat berjalan kalau ditetapkan tersangka ya segera karena menurut kami semua bukti sudah jelas. Di UU TPKS kan cukup satu alat bukti. Yang diperbarui ini kan sudah disahkan satu alat bukti dan memperoleh keyakinan telah ada tindakan pidana," tutur Prabowo.